DPRD Mimika: Proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan Dasar Bukan Siluman

RAPAT | Suasana rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Mimika membahas pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan Dasar. Foto: Mujiono/Seputarpapua
RAPAT | Suasana rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Mimika membahas pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan Dasar. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

Kedua, anggaran pembangunan itu sudah ditetapkan pada APBD 2020 sebesar Rp8,9 miliar. Namun karena pandemic Covid-19 maka dilakukan recofusing, sehingga turun menjadi Rp3.050.000.000. Dimana anggaran itu untuk penimbunan lahan Gedung Kantor Dinas Pendidikan Dasar.

“Ketiga dan disini ditekankan kepada semua piha bahwa DPRD Mimika tidak bermain dengan dinas atau instansi teknis. Kemudian untuk Komisi C akan menindaklanjuti hal ini sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” terangnya.

Selain itu, untuk kelanjutan pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan Dasar, akan dipertimbangkan oleh dinas terkait, baik dari sisi gedung yang sudah ada apakah layak atau tidak.

“Setelah itu, akan diajukan dalam KUA-PPAS dan dibahas oleh DPRD. Untuk pembahasan sendiri, kami (DPRD) akan melihat dan membahas terhadap usulan tersebut,” ujarnya.

Kesimpulan dari RDP ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, setelah mendengarkan penjelasan dari instansi teknis. Seperti Kepala BPBJ Bambang Wiji Wicaksono yang mengatakan, awal informasi ini muncul pada 25 Mei 2021. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung menelusuri kegiatan tersebut di sistim layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Penelusuran ini dilakukan, karena informasi terkait pembangunan beserta anggarannya didapatkan atau diakses dari rancangan umum pengadaan (RUP) dan itu siapa saja bisa.

“Memang benar, kalau di RUP pembangunan gedung memiliki nilai kontrak senilai Rp3,05 miliar atau tepatnya Rp3.050.000.000. Nah data ini tidak berubah sampai kapanpun,” terangnya.

Sementara Kadis Pendidikan Jeni O Usmani menjelaskan, kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan Dasar ini diajukan pada tahun anggaran 2019. Kemudian dibahas oleh anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 dan ditetapkan dalam APBD 2020 senilai Rp8,9 miliar.

“Namun di tahun anggaran 2020 terjadi recofusing, sehingga anggaran berubah menjadi Rp3 miliar lebih dan itu untuk tahap pertama dengan kegiatan penimbunan,” kata Jeny.

penulis : Mujiono
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *