DPRD Mimika Sahkan APBD Perubahan Tahun 2020, Ini Besarannya

DOKUMEN - Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng menyerahkan dokumen APBD Perubahan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Foto: Anya Fatma/SP
DOKUMEN | Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng menyerahkan dokumen APBD Perubahan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Anya Fatma/SP)

TIMIKA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Papua menyetujui dan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) sebesar Rp. 4.035.191.044.550.

Enam fraksi diantaranya, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi Mimika Bangkit menyatakan setuju dalam Rapat Paripurna IV masa sidang III tentang pendapat akhir fraksi-fraksi dan penutupan pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mimika, Kamis (15/10).

Sekretaris Dewan Ananias Faot usai pembacaan pandangan akhir oleh fraksi menyampaikan keputusan bahwa DPRD Mimika menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD-P Kabupaten Mimika tahun 2020 menjadi peraturan daerah.

Lanjutnya, semua biaya yang ditimbulkan akibat keputusan ini menjadi tanggungan APBD Kabupaten Mimika.

Keenam fraksi saat menyampaikan pandangan akhir menerima dan menyetujui RAPBD Perubahan tahun 2020 ditetapkan menjadi peraturan daerah APBD Perubahan tahun 2020.

Rizal Pata’dan dari Fraksi Golkar menyampaikan bahwa pihaknya terus dan tidak akan lelah mengingatkan kepada pemerintah untuk tetap memperhatikan masyarakat dalam setiap programnya.

Mengingat waktu kerja Pemerintah tersisa dua bulan, maka diharapkan anggaran yang ada bisa digunakan secara efektif dan efisien.

“Kegiatan pemerintah diselesaikan tepat waktu baik dari sisi pekerjaan maupun anggaran agar tidak membebani APBD tahun 2021,” tutur Rizal.

Nurman Karupukaro dari Fraksi Gerindra yang juga menyetujui RAPBD-P Kabupaten Mimika tahun 2020 ini menyampaikan kepada pemerintah agar memperhatikan asas kehati-hatian dan tetap berpedoman pada skala prioritas penyusunan APBD Tahun 2020 serta instruksi Mendagri Nomor 5 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan perubahan anggaran dan memperhatikan undang-undang KPK Nomor 19 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Mimika mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 4.035.191.044.550.

Jumlah ini mengalami penurunan 7,25 persen atau sebesar Rp. 315.301.478.199 dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 4.350.492.522.750.

Dari total anggaran sebesar itu, dialokasikan untuk belanja langsung dan belanja tidak langsung.

Belanja tidak langsung dialokasikan sebesar Rp. 1.770.722.308.079 terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.

Sementara untuk belanja langsung dialokasikan sebesar Rp. 2.264.468.736.471 terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *