dr. Anton: Jumlah Sampel Pasien Pengaruhi Kuota Pelayanan PCR Bagi Pelaku Perjalanan

Direktur RSUD Mimika dr Antonius Pasulu
Direktur RSUD Mimika dr Antonius Pasulu

TIMIKA | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, Papua dr. Antonius Pasulu menegaskan, kuota pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan setiap hari sebanyak 40 orang.

Meski demikian, jumlah ini bisa saja bertambah apabila jumlah sampel pasien yang diperiksa perhari itu berkurang.

“Sampai saat ini kuota pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan 40 orang. Tapi jumlah itu bisa bertambah tergantung jumlah pasien yang diperiksa per hari itu,” kata dokter Anton menjawab pertanyaan wartawan di Grand Mozza Hotel Timika, Senin (23/8/2021).

Lanjut dia, pihaknya tetap memprioritaskan pemeriksaan PCR bagi pasien yang mengalami gejala-gejala Covid-19 dengan tetap mendapat rujukan dari tenaga kesehatan berwenang.

“Untuk pemeriksaan PCR bagi pasien masih jadi prioritas. Ini karena mereka lebih membutuhkan. Tapi, kalau sampel pasiennya berkurang maka kuota bagi pelaku perjalanan bisa bertambah,” ujarnya.

Sementara terkait, berapa lama hasil test PCR bisa diketahui, Dokter Anton menjelaskan, kalau orang tersebut melakukan test PCR pagi hari, maka malam hasilnya sudah keluar. Karena untuk pemeriksaan test PCR hanya delapan jam.

Lanjutnya, sementara untuk pembukaan pendaftaran pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan itu mulai pukul 08.00 WIT. Kalau dalam pendaftaran itu sudah memenuhi kuota, maka kelebihan pendaftaran akan masuk dalam daftar tunggu.

“Sehingga kalau ada yang antri mulai jam 05.00 WIT sebenarnya salah. Siapa yang suruh datang jam segitu. Karena, kami tidak pernah keluarkan aturan itu,” ujar dokter Anton.

Perlu diketahui, “PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 (Covid-19) dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2. Dibanding rapid test, pemeriksaan RT-PCR lebih akurat”.

Sementara menyangkut tarif PCR di Mimika saat ini mengalami perubahan. Dimana, sebelumnya Rp900 ribu berubah Rp525 ribu sejak18 Agustus 2021 lalu.

Perubahan tarif ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

penulis : Mujiono
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI