Dua Aparat Kampung di Timika Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Pemerintah

PENJELASAN | Kepala Kejaksaan Negeri Mimika yang didampingi Kasipidsus dan Kasi Intel saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
PENJELASAN | Kepala Kejaksaan Negeri Mimika yang didampingi Kasipidsus dan Kasi Intel saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menetapkan dua aparat kampung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai dada desa (BLT DD) tahun anggaran 2020 dan alokasi dana desa (ADD) pada Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama.

“Kami telah menetapkan tersangka, yakni TY (kepala kampung) dan YT (bendahara kampung). Penetapan tersangka ini setelah kami mengumpulkan alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP dengan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-502/R.1.16/ Fd/06/2022 tanggal 10 Juni 2022,” jelas Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo pada saat konfrensi pers, Jumat (10/6/2022).

Kajari menjelaskan, pada tahun 2020 kegiatan penyaluran dana di Kampung Bintang Lima dari anggaran Dana Desa (DD) Pemerintah Pusat sekitar Rp981.973.000 serta dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah sebesar Rp1.068.591.504. Dari anggaran tersebut, maka dana yang diterima Kampung Bintang Lima adalah sekitar Rp2.050.564.504.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejari Mimika, diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat dan petunjuk dari alat bukti dimaksud. Telah didapat adanya unsur perbuatan melawan hukum diantaranya terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya (nota fiktif, tanda terima BLT DD fiktif, tidak adanya bukti pertanggungjawaban pada penggunaan dana, dan terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana dengan pertanggungjawaban yang terdapat dalam LP).

“TY dan YT diduga melanggar Pasal Primair, Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP Subsidair. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP dengan mengakibatkan potensi kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp500.000.000,” terangnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejari Mimika, Donny S Umbora mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat berkaitan dengan BLT DD tahun 2020, tepatnya pada saat pandemi Covid-19.

Awalnya DD ditujukan untuk program-program kampung. Namun karena kondisi Covid-19 pada bulan Maret 2020, Kementerian Desa merubah kebijakan penggunaan BLT DD untuk menanggulangi jaring pengaman desa.

Anggaran yang masuk ke Kampung Bintang Lima sebesar Rp981.973.000. Dari jumlah itu, untuk BLT diperuntukkan mulai bulan Maret sampai Desember 2020 dengan besaran per kepala keluarga dan per bulan, yakni Rp600 ribu rupiah dan dibayarkan per tri wulan.

“Seharusnya per tri wulan, maka setiap kepala keluarga mendapatkan1,8 juta rupiah, namun hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan dokumen pertanggungjawaban yang diteliti, mereka hanya menyerahkan Rp600 ribu. Sehingga ada selisih pembayaran yang tidak diterima oleh penerima manfaat,” katanya.

Berikutnya, karena kondisi Covid-19 yang mulai menurun, pemerintah menurunkan besaran yang harus diterima penerima manfaat, yakni Rp300 ribu dan dibayarkan per tri wulan.

Namun, sama halnya dengan pembayaran pertama hanya dibayarkan Rp300 ribu. Sehingga ada selisih lagi Rp600 ribu.

“Kami sudah konfirmasi terkait hal tersebut, dan disampaikan ada masyarakat dari luar yang meminta bantuan. Tapi tidak dituliskan dalam laporan. Sehingga, kami berpatokan terhadap dokumen pertanggungjawaban,” terangnya.

Selain itu, ada perbuatan melawan hukum, yakni saat pembagian masyarakat tidak diberikan tanda bukti penerimaan atau kuitansi. Namun ada bukti laporan pertanggungjawaban, tetapi hanya pertama yang tandatangan basah. Selanjutnya hanya berupa foto copy laporan.

“Jadi ada selisih temuan dari laporan pertanggungjawaban BLT DD. Ditambah adanya dana tak terduga dan terdapat adanya ketidaksesuaian atau fiktif,” ujarnya.

Sementara untuk ADD yang diperuntukkan untuk operasional di kampung dan lainnya ada beberapa yang terbayar dan terlaporkan dengan baik, namun ada beberapa yang fiktif.

“Dari hasil pemeriksaan itulah, kami tetapkan TY dan YT sebagai tersangka,” ungkapnya.

 

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI