TIMIKA | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Papua sejak Kamis (1/10) melakukan pemungutan pajak melalui program ‘door to door’ kepada wajib pajak.
Hingga Jumat (2/10), Bependa berhasil mengumpulkan pajak sekitar Rp85.362.554 dari 20 wajib pajak di Kota Timika.
Adapun rincian pungutan selama dua hari, pada hari pertama mencapai Rp43.128.228 dari 11 wajib pajak, dan Rp. 42.234.326 dari 9 wajib pajak di hari kedua.
Layanan ‘door to door’ ini dilakukan pada wajib pajak mulai dari tempat hiburan malam, restoran, hotel, warung makan dan tempat usaha lainnya.
Pemungutan pajak mobile dilakukan langsung oleh petugas Bapenda dan Bank Papua menggunakan kendaraan khusus pelayanan pajak milik Bapenda.
Pantauan Seputarpapua.com pada pemungutan hari kedua, sembilan wajib pajak yang dipungut mulai dari warung makan Sarangpuan di Jalan Samratulangi, Warung Bakso Bang Dul Jalan Budi Utomo, Warung Pangkep Jalan Budi Utomo dan beberapa wajib pajak lainnya. Proses pemungutan pajak berjalan lancar tanpa kendala apapun.
Para wajib pajak langsung membayar pajak yang menjadi kewajibannya saat didatangi petugas.
Kepala Bidang Pajak, Joel Daniel Luhukay mengatakan, pelayanan pajak ‘door to door’ dilakukan mulai 1 sampai 5 Oktober 2020 di Distrik Wania.
- Tag :
- Bapenda Mimika,
- Door to Door,
- Pungutan Pajak
Tinggalkan Balasan