TIMIKA | Pembatasan sosial pada masa tanggap darurat wabah coronavirus disease 2019 atau Covid-19 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berakhir pada 2 Juli 2020 mendatang.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Mimika Reynold Ubra mengatakan, masa pembatasan sosial sudah pasti tidak akan diperpanjang jika angka reproduksi efektif Covid-19 masih di bawah 1 hingga 2 Juli.
“Saya tegaskan masa pembatasan sosial pada tanggal 2 Juli bisa berakhir, tergantung beberapa hari ke depan,” katanya dalam video conference, Minggu (28/6).
Reynold menerangkan, tren kenaikan kasus dalam dua minggu terakhir cenderung stabil, berkisar 3-5 kasus. Rata-rata kasus positif dari jumlah spesimen hanya sekitar 9-10 persen.
Meski kondisi tersebut sempat diwarnai dengan kenaikan kasus secara siginifikan, yaitu 15 orang dinyatakan positif Covid-19 pada Minggu, dan seluruhnya merupakan kayawan di lingkungan PT. Freeport Indonesia.
“Nanti kita akan lihat lagi di besok hari sampai hari Kamis 2 Juli. Beberapa hari ini menjadi penentuan,” kata dia.
Tim epidemiologi di awal sebenarnya menarget untuk menemukan kasus lebih banyak yaitu rata-rata 40-50 kasus perhari, dalam hitungan mencapai puncak kasus.
Akan tetapi, faktanya dimana rata-rata 100 spesimen diperiksa setiap minggu, ternyata yang dinyatakan terkonfirmasi positif hanya bermain di angka 9-10 persen.
“Saya sangat yakin kasus Covid-19 di tanggal 2 Juli itu pasti akan turun dan angka reproduksi efektif ada di bawah 1. Paling di angka nol koma sekian persen,” kata Reynold.
Tinggalkan Balasan