Dua Langkah Penting Dilakukan Dinkes Mimika Setelah PSDD Berakhir 2 Juli

Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra. (Foto: Sevianto/SP)
Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra (Foto: Sevianto/SP)

TIMIKA | Pembatasan sosial pada masa tanggap darurat wabah coronavirus disease 2019 atau Covid-19 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berakhir pada 2 Juli 2020 mendatang.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Mimika Reynold Ubra mengatakan, masa pembatasan sosial sudah pasti tidak akan diperpanjang jika angka reproduksi efektif Covid-19 masih di bawah 1 hingga 2 Juli.

“Saya tegaskan masa pembatasan sosial pada tanggal 2 Juli bisa berakhir, tergantung beberapa hari ke depan,” katanya dalam video conference, Minggu (28/6).

Reynold menerangkan, tren kenaikan kasus dalam dua minggu terakhir cenderung stabil, berkisar 3-5 kasus. Rata-rata kasus positif dari jumlah spesimen hanya sekitar 9-10 persen.

Meski kondisi tersebut sempat diwarnai dengan kenaikan kasus secara siginifikan, yaitu 15 orang dinyatakan positif Covid-19 pada Minggu, dan seluruhnya merupakan kayawan di lingkungan PT. Freeport Indonesia.

“Nanti kita akan lihat lagi di besok hari sampai hari Kamis 2 Juli. Beberapa hari ini menjadi penentuan,” kata dia.

Tim epidemiologi di awal sebenarnya menarget untuk menemukan kasus lebih banyak yaitu rata-rata 40-50 kasus perhari, dalam hitungan mencapai puncak kasus.

Akan tetapi, faktanya dimana rata-rata 100 spesimen diperiksa setiap minggu, ternyata yang dinyatakan terkonfirmasi positif hanya bermain di angka 9-10 persen.

“Saya sangat yakin kasus Covid-19 di tanggal 2 Juli itu pasti akan turun dan angka reproduksi efektif ada di bawah 1. Paling di angka nol koma sekian persen,” kata Reynold.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *