Dua Oknum Brimob Merauke Diduga Aniaya Warga Maam Merauke

Komandan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Papua menyampaikan keterangan kepada wartawan, Kamis (23/2/2023). (Foto: Emanuel/Seputarpapua)
Komandan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Papua menyampaikan keterangan kepada wartawan, Kamis (23/2/2023). (Foto: Emanuel/Seputarpapua)

MERAUKE | Dua oknum Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Merauke, Polda Papua diduga menganiaya seorang warga Kampung Maam, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Papua Selatan bernama Lamek Nauseni Wayoken, berusia 45 tahun pada Sabtu (4/2/2023) lalu. Akibat penganiayaan itu korban mengalami memar pada mata kanan, dan kini masih dalam perawatan.

Komandan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Papua, Kompol Suparmin kepada wartawan, Kamis (23/2/2023),  membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian dua pekan lalu itu karena salah paham.

Kendati demikian, tegas Suparmin, dua anggota Brimob Merauke yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Lamek Nauseni Wayoken diproses secara hukum. Kedua pelaku telah diamankan beberapa waktu lalu, dan kini sedang dalam penyelidikan.

“Berkaitan dengan permasalahan dua anggota kami dengan Bapak Lamek, saya akan proses tegas dua anggota ini. Atas nama institusi, kami memohon maaf kepada Bapak dan Ibu Lamek serta keluarga. Kami akan segera memfasilitasi Bapak Lamek untuk berobat,” kata Suparmin.

Suparmin menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan bermula saat dua anggota Brimob itu hendak menangani perkelahian dua warga yang mabuk di Pasar Memkem, Maam. Ketika itu terjadi masalah komunikasi, dua anggota Brimob mengira korban terlibat dalam perkelahian dimaksud.

“Soal masalah antara pelaku dan korban di Maam ini awalnya mereka menerima laporan ada orang mabuk yang berkelahi. Dua anggota ini ke lokasi kejadian, di situ terjadi miss komunikasi, sehingga terjadilah penganiayaan itu. Peristiwa ini masih diselidiki, tapi kami komitmen bahwa dua anggota kami segera kita proses dan tindak secara tegas,” ujarnya.

“Dalam kesempatan ini saya sampaikan juga manakala ada anggota kami yang terlibat permasalahan di luar mohon bisa langsung disampaikan kepada kami. Sehingga segera kami tindaklanjuti,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Rudy Horong menyatakan akibat insiden itu Lamek Nauseni Wayoken mengalami luka memar di mata bagian kanan. Korban berharap agar dua anggota Brimob itu ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat itu terjadi miss komunikasi, korban saat itu berada di rumah dan diminta tolong warga di sana untuk melerai perkelahian dua warga di pasar. Setelah melerai, korban pulang ke rumah. Beberapa saat kemudian datang dua anggota Brimob (pelaku) menangkap korban, dikira beliau terlibat perkelahian itu. Saat penangkapan itu, ada terjadi penganiayaan,” kata Horong.

“Korban meminta agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hari ini kami sudah bertemu langsung Danyon Brimob Merauke, dan dari satuan telah menyatakan siap untuk menindaklanjuti anggota yang telah melakukan penganiayaan itu,” tandasnya.

 

penulis : Emanuel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *