Dua Pengedar Sabu dari Lapas Timika Kembali Divonis 11 Tahun Penjara

JPU Tuntut 5 Tahun Penjara, Hakim Vonis Bebas Mantan Dirut PLN
Ilustrasi

TIMIKA | Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Kata itu mungkin cocok disematkan kepada Mus Mulyadi alias Mus dan Ismail alias Ilo. Keduanya saat ini masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIB Timika, Papua, namun kembali dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Keduanya kembali divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika dalam sidang yang digelar, Selasa (8/9) dengan kasus pengedaran sabu dari dalam Lapas Timika.

Persidangan kedua terdakwa digelar secara terpisah, dengan cara virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muh Khusnul Fauzi Zainal,SH, didampingi hakim anggota Wara L.M. Sombolinggi, SH, dan Sarmaida E.R.Lumban Tobing, dengan JPU Habibie Anwar,SH.

Pada putusan terhadap kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim mengatakan, setelah memperhatikan fakta-fakta di persidangan dan keterangan saksi, maka pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Serta terdakwa telah dihukum dan menjalani hukuman dalam perkara yang sama.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya,” katanya.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina“, yang beratnya diatas 5 (lima) gram, ebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada dakwaan alternatif pertama.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa, selama 11 tahun penjara dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah, agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Namun, apabila terdakwa tidak bisa membayarkan, maka subsidier penjara selama tiga bulan. Sedangkan untuk barang bukti berupa, satu unit handphone dan sim card dirampas untuk dimusnahkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI