TIMIKA | Dua pengusaha di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menunggak pembayaran pajak sampai puluhan miliar.
Adapun dua pengusaha ini tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak hiburan dalam hal ini pajak hotel dann restoran.
Pengusaha pertama ialah PT TDS yang pemiliknya adalah AL berhutang PBB sejak tahun 2015.
“PT TDS ini hutang sudah Rp. 30.135.210.589 dari 2015,” kata Kabid PBB Bapenda Mimika, Hendrik Setitit di sela-sela pemasangan plang di tanah yang berlokasi di jalan masuk menuju Kwamki Narama.
Tanah yang dimiliki PT TDS ini seluas satu juta meter persegi atau 135 hektar. “Ini sampai dekat RPH dan Hanggar,” katanya sambil menunjuk peta lokasi tanah.
Dikatakan, sebelum tahun 2015, pajak tanah ini dibayar oleh PT Freeport Indonesia yang mengira bahwa tanah itu milik perusahaan tambang tersebut.
“Freeport kira ini tanah mereka jadi sebelumnya setiap tahun Freeport yang bayar, (pajak),” ungkapnya.
Pengusaha lainnya adalah Sm pemilik perusahaan PT SG yang juga tidak membayar pajak bertahun-tahun baik PBB maupun pajak hotel dan restoran.
Dijelaskan, untuk PBB perusahan ini suudah menunggak Rp. 2.273.623.784. “Penagihan dikasih sudah bawa ulang-ulang tapi tidak diindahkan,” katanya di lokasi tanah milik Sm yang terletak di samping Lanud Yohanis Kapiyau.
Sedangkan untuk tunggakan pajak hotel dan restoran, Kabid Pajak Bapenda Mimika, Joel Luhukay mengatakan sudah mencapai Rp2,5 miliar.
“Untuk hotel dan restoran juga Rp2,5 miliar,” katanya.
Atas tunggakan pajak yang dilakukan oleh para pengusaha ini, Bapenda memasang plang peringatan tunggakan pajak di lokasi-lokasi tersebut didampingi Inspektorat Kabupaten Mimika, KPK, perwakilan Kemendagri dan jajaran pejabat Pemkab Mimika.
Kasatgas Wilayah V KPK, Dian Patria pada kesempatan itu meminta kepada pengusaha agar ada itikad baik untuk bagaimana tunggakan pajak ini bisa dicicil.
“Kalau ada niat baik dia cicil lah,” kata Dian.
Dian juga mengatakan kepada pihak Bapenda bahwa sekecil apapun tunggakan pajak harus dipasang plang peringatan. “Supaya kalau orang-orang lewat tu dilihat,” ucapnya.
Sedangkan Penanggung jawab Hotel S, Agif dan Edi yang menerima rombongan Pemkab bersama KPK itu memberikan tanggapan bahwa pada tahun 2021, pihaknya sempat membayar tunggakan pajak sekitar Rp250 juta.
Keduanya juga mengakui bahwa tunggakan ini juga karena Pemkab Mimika masih berhutang kepada pemilik perusahaan senilai Rp30 miliar tentang kekurangan pembayaran tanah bandara.
“Jadi kita atau penerima berkomitmen akan bayar kalau Pemda juga membayar. Jadi kita juga bukan mau mengulur-ulur bayar pajak ini,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan