JAKARTA | Kedua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yaitu Robby Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana.
Dakwaan ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar di Jakarta, Kamis.
Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya menjalani persidangan yang terpisah meski dilakukan pada hari yang sama.
Sidang dimulai dengan terdakwa Robby Bugis yang berperan meminjamkan motor hingga mengendarai motor pada saat melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Sesudah itu sidang dilanjutkan dengan terdakwa Rahmat Kadir yang merupakan pelaku penyiraman dengan motif benci terhadap penyidik KPK itu dan menganggap Novel telah mengkhianati Kepolisian RI.
- Tag :
- Novel Baswedan,
- Pelaku,
- Sidang
Tinggalkan Balasan