Dua Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Didakwa Penganiyaan Berat

Novel Baswedan
Novel Baswedan

Dalam dakwaan disebutkan perbuatan keduanya itu untuk memberikan ‘pelajaran’ bagi Novel Baswedan.

“Bahwa perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Maulette bersama-sama dengan Ronny Bugis tersebut mengakibatkan saksi Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan,” ujar Jaksa Fedrik.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto pun mengatakan sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada dua pekan berikutnya karena rekomendasi Pemerintah Pusat terhadap antisipasi penularan wabah COVID-19 untuk melakukan ‘social distancing measure’ atau menjaga jarak sosial saat beraktivitas.

Sidang selanjutnya akan diisi dengan pemeriksaan saksi karena kedua terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.

“Yang kita sepakati dua saksi dulu, Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan,” kata Djuyamto.

 

Sumber: Antara
Editor: Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *