TIMIKA | Usai dua tahun melarikan diri dari kejaran polisi, KH (38) akhirnya dibekuk aparat Reskrim Polres Mimika, Papua pada Sabtu, 12 Februari 2022.
KH merupakan buronan dugaan kasus pelecehan anak yang terjadi hampir dua tahun lalu tepatnya 28 Juni 2020, di lokasi Tambang Tradisional, Jalan Bandara Timika, Papua.
Sehari-hari, KH bekerja sebagai pendulang di kawasan limbah PT Freeport Indonesia. Korbannya merupakan tetangga pelaku bernama FH.
“Perbuatan itu terjadi 28 Juni 2020. Ini dia punya tetangga rumah. Awalnya pelaku meraba-meraba tubuh korban. Lalu tangan pelaku masuk ke celana dalam korban. Karena korban masih di bawah umur kita kejar pelakunya,” kata Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Eka Anwar di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022).
Dojelaskan, penangkapan atas KH dilakukan pada saat ia sedang berpesta minuman keras bersama teman-teman di malam minggu.
“Berdasarkan informasi warga, yang bersangkutan ada di Jalur III sedang minum-minum di rumah kost temannya. Pas dia turun, dia punya hasil pakai mabuk-mabuk, kita punya kesempatan untuk tangkap yang bersangkutan,” terangnya.
KH yang dalam pengaruh minuman beralkohol sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia mengancam polisi dengan pisau.
“Sempat lakukan perlawanan dengan menggunakan pisau. Tapi karena anggota sigap dan berhasil tangkap yang bersangkutan,” pungkasnya.
- Tag :
- Buronan Cabul Anak,
- Cabul Anak,
- Mimika,
- Pencabulan,
- Tangkap DPO,
- Timika
Tinggalkan Balasan