Efek Covid-19, 31 Napi Lapas Narkotika Doyo Dapat Pembebasan Bersyarat

Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Doyo, Basuki Wijoyo. (Foto: Ist/SP)
Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Doyo, Basuki Wijoyo. (Foto: Ist/SP)

JAYAPURA | Sebanyak 31 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua, menghirup udara segar setelah menerima pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubblik Indonesia nomor M.HH-19 PK.01.04.04 tahun 2020, tentang pengeluaran dan pembebasan narapidan dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19.

Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Doyo, Basuki Wijoyo, mengungkapkan 31 napi yang dibebaskan merupakan napi dengan hukuman di bawah lima tahun.

“Rata-rata yang dibebaskan hari ini adalah narapidana dengan hukuman di bawah 5 tahun, dan kebetulan sebagian dari mereka sudah diusulkan untuk mendapat pembebasan bersyarat. Jadi ini juga sebagai percepatan,” katanya ketika dikonfirmasi pada Kamis (2/4) pagi.

“Rencananya mereka akan dibebeskan pada siang ini, saat ini masih menunggu proses administrasi diselesaikan,” ujarnya.

Basuki menyebut, 31 napi yang mendapat pebebasan bersyarat merupakan narapidana yang terlibat peredaran ganja.

“Tidak ada kasus sabu, semua narapidana ini terlibat kasus peredaran ganja,” ucapnya.

Disinggung soal upaya mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di Lapas Narkotika Doyo, Basuki mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembatasan sosial bagi pengunjung.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19 maka kita memberlakukan pembatasan kunjungan sejak 26 Maret – 15 April mendatang. Jadi tidak ada kunjungan dari keluarga maupun kerabat,” terangnya.

“Kemudian seluruh aktivitas yang berhubungan dari luar kami stop termasuk kunjungan ibadah dari Departemen Agama (Depag), dan antar denominasi kami stop sama sekali,” bebernya.

Selain itu, kata Basuki, pihaknya juga sudah melakuan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruang tahanan.

“Sejauh ini sudah ada penyemprotan sebanyak tiga kali dari dinas kesehatan. Dan sampai saat ini tidak ada narapidana yang bersatus PDP maupun ODP,” tutupnya.

 

Reporter: Fnd
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *