Eks Anggota TNI, Pembunuh Staf KPU Yahukimo Berhasil Ditangkap

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. (Foto: Humas Polda Papua)
Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. (Foto: Humas Polda Papua)

Ananias Yalak alias Senant Soll yang lahir di Yahukimo pada 23 Juli 1996, juga merupakan eks anggota TNI.

Sesuai catatan kepolisian, yang bersangkutan terlibat tanpa hak menguasai/membawa amunisi. Ia saat masih aktif sebagai anggota TNI pernah menyerahkan 155 butir amunisi kepada Ruben Wakla. Kemudian Ruben Wakla ditangkap pada 10 September 2018 saat pemeriksaan x-ray ketika hendak berangkat ke Dekai. Ruben sendiri kini telah bebas setelah menjalani vonis Pengadilan dengan masa hukuman 2 tahun 6 bulan.

Kemudian terkait pembakaran ATM Bank BRI cabang Dekai pada 30 November 2019, Ananias Yalak alias Senat Soll berhadasarkan hasil penyelidikan juga terlibat didalamnya bersama Ariel Sonyap alias Koroway yang divonis hukuman 3 tahun.

Selanjutnya terkait pembunuhan terhadap staf KPU Dekai, Hendry Jovinsky, pada 11 Agustus 2020 di jembatan kali teh atau jembatan kecil Kali Braza, Distrik Dekai. Saat itu korban bersama Kenan Mohi ke rumah saudari Karolina Pahabol untuk mengantar obat. Saat perjalanan pulang, Ananias Yalak alias Senat Soll bersama Temius Magayang yang kini DPO menghadang sepeda motor yang dikendarai Kenan Mohi menggunakan alat tajam jenis parang. Ananias Yalak alias Senat Soll kemudian melakukan pemeriksaan KTP korban lalu menikam bagian tubuh korban.

Sedangkan terkait pembunuhan warga sipil bernama Muhammad Toyib yang terjadi pada 30 Agustus 2020, saat itu korban sedang melintas di jalan menuju bandara. Para pelaku bersembunyi di pinggir jalan kemudian pelaku bernama Yoel Mirin memanah korban hingga terjatuh. Korban berdiri dan berusaha melarikan diri ke arah Dekai, namun Yepi Magayang yang divonis 8 tahun bersama Ananias Yalak alias Senat Soll dan Temius Magayang (DPO) mengejar korban, lalu melakukan penganiayaan menggunakan parang hingga korban meninggal dunia.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebelumnya oleh Ananias Yalak alias Senat Soll, ia kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana yang secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Selanjutnya Pasal 187 KUHP, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana dimaksud dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 tahun atau seumur hidup. Kemudian Pasal 338 KUHP, kejahatan terhadap nyawa orang sebagaimana dimaksud dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI