Empat Oknum TNI Tersangka Kasus Kekerasan di Papua, Amnesty: Harus Adil

Istimewa/Amnesty Internasional Indonesia
Istimewa/Amnesty Internasional Indonesia

TIMIKA | Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, merespon penetapan empat oknum anggota TNI sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap Oktovianus Warip Betera, di desa Asiki, Kabupaten Boven Digoel, Papua.

“Kami mengapresiasi penetapan tersangka terhadap empat anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan terhadap Oktovianus Betera hingga meniggal dunia,” katanya.

Hamid mengatakan, proses hukum ini adalah langkah baik untuk meninggalkan jejak impunitas pembunuhan di luar hukum yang selama ini menimpa warga Papua.

Meski begitu, Amnesty tetap mendesak agar proses peradilan terhadap oknum anggota Satgas Pamtas Yonif 516/Caraka Yudha dapat berjalan dengan adil dan terbuka.

“Negara harus bertanggung jawab atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang terus berulang di Papua,” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk melindungi seluruh saksi, termasuk saksi ahli, dan keluarga korban dalam proses peradilan. Semua pihak, baik penuntut dan pembela harus mendapatkan hak setara dalam ruang sidang.

Menurutnya, proses hukum harus dipastikan agar berakhir dengan keadilan. Bukan berakhir dengan ketiadaan hukum atau impunitas. Negara wajib mengakhiri impunitas atas kekerasan dan pembunuhan di Papua.

“Jika tidak, maka kejadian serupa akan terus berulang. Impunitas adalah ancaman serius bagi hak asasi manusia,” tandas Hamid.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI