Disamping itu, pihaknya juga meminta dengan tegas kepada DPRD Mimika untuk menolak UU Ciptaker karena dianggap mengancam hak-hak masyarakat adat di Mimika.
“Mimika bukan tanah kosong yang seenaknya dimasuki oleh para kapitalis,” tegas Mentari.
Mahasiswa juga meminta Bupati untuk menolak dengan tegas UU Ciptaker karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan di NKRI.
Usai membaca empat poin tuntutan tersebut, perwakilan mahasiswa pun menyerahkan tuntutannya kepada ketiga wakil rakyat.
Empat organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Kabupaten Mimika yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Tinggalkan Balasan