TIMIKA | Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika yang awalnya berada di Gedung C Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros SP3-Kuala Kencana kini pindah dan menempati eks Kantor Dinas Pendidikan Dasar di Kantor Sentra Pemerintahan, Jalan Poros Kuala Kencana, SP-3.
“Pemindahan DPMPTSP ini karena dulu ruangannya sempit dan kurang efektif. Sehingga kami pindah dan itu sudah ada persetujuan dari Bapak Bupati,” kata Kepala DPMPTSP Willem Naa di Timika, Selasa (22/6/2021).
Pemindahan kantor membuat pelayanan perizinan lebih optimal, karena tempatnya cukup luas dibanding yang lama.
“Setiap hari saya harus menandatangani surat ijin, kurang lebih 40-50 dokumen dan itu semua perijinan,” katanya.
Namun kalau berbicara berapa perijinan yang diterbitkan dalam Januari sampai April 2021,maka itu bisa mencapai 250 hingga 300 dokumen perizinan.
Ini menunjukkan potensi bisnis dan perdagangan di Timika sangat besar.
“Karena memiliki potensi besar, maka perlu pengawasan terhadap semua usaha, agar mereka melakukan kewajibannya, yakni membayar pajak,” ujarnya.
Sementara untuk petugas pelayanan, yang dulunya dibantu oleh tenaga honorer, saat ini secara keseluruhan dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Ya, mau tidak mau karena ada kebijakan pemberhentian sementara tenaga honorer, maka kami optimalkan tenaga ASN yang melakukan pelayanan dan itu tidak menjadi soal, karena pelayanan tetap berjalan,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan