Enam Penimbun Solar di Nabire dengan Modus Modifikasi Truk Ditangkap Polisi

PERIKSA | Polisi memeriksa salah satu truk yang dimodifikasi dan dicurigai memiliki tanki lebih dari satu. (Foto: Humas Polda Papua)
PERIKSA | Polisi memeriksa salah satu truk yang dimodifikasi dan dicurigai memiliki tanki lebih dari satu. (Foto: Humas Polda Papua)

TIMIKA | Enam sopir truk yang diduga sebagai penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan modus memodifikasi truk, ditangkap petugas kepolisian di Kabupaten Nabire, Papua, Selasa (19/4/2022).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, keenam pelaku diamankan saat mengantre BBM di SPBU Bumiwonorejo, Kabupaten Nabire.

“Mereka melakukan aksi curang dengan memodifikasi truknya agar bisa menampung bahan bakar solar lebih banyak dengan menambahankan tanki duduk berkapasitas antara 100-200 liter,” ungkap Kombes Kamal.

Penangkapan dilakukan ketika petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nabire menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat 6 unit truk dicurigai sebagai pelaku penimbun solar sedang mengantre di SPBU Bumiwonorejo.

Sebelum mengantre ke SPBU Bumiwonorejo, salah satu truk yang sempat mengisi solar di SPBU Wadio, berhasil mengisi ke dalam tangkinya 100 liter solar. Truk tersebut diparkir di SPBU Wadio dan pengemudi berganti truk lain menuju SPBU Bumiwonorejo.

“Tanki duduk atau penampung tersebut terpisah dengan tanki bahan bakar kendaraan, sehingga masing-masing truk dapat menimbun (menampung,red) bahan bakar solar tersebut dengan jumlah yang banyak,” kata Kamal.

Enam pengemudi truk yang ditangkap, masing-masing berinisial G (pengemudi 2 truk), IA, JK, SY, AA, dan SE. Selanjutnya barang bukti yang diamankan adalah 7 unit truk beserta bahan bakar solar sebanyak 100 liter.

Atas perbuatan mereka, keenam pengemudi atau pelaku dijerat dengan Pasal 285 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi persyaratan teknis. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *