Fraksi Gerindra dan Hanura ‘Walk Out’ dari Rapat Paripurna LKPJ Pemda Mimika

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Mimika, Nurman M Karupukaro. (Foto: Mujiono/SP)
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Mimika, Nurman M Karupukaro. (Foto: Mujiono/SP)

TIMIKA | Fraksi Gerindra dan Partai Hanura di DPRD Mimika ‘walk out’ atau keluar dari ruang Rapat Paripurna I Masa Sidang III, tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2019, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Mimika, Rabu (9/9).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Mimika M Nurman Karupukaro mengatakan, Fraksi Gerindra memiliki prinsip teguh dalam melaksanakan tugas.

Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yabg menyebabkan Fraksi Gerindra walk out, yakni materi LKPJ baru diterima dua hari lalu sehingga dirasa tidak cukup bagi anggota DPRD mempejari laporan tersebut.

“Tentunya harus ada waktu untuk mempelajari materi sebelum pembukaan sidang,”katanya.

Selanjutnya menurut Nurman, jadwal paripurna belum diplenokan menjadi jadwal Bamus DPRD. Padahal hasil Bamus itu merupakan keputusan DPRD sebagai lembaga bukan pimpinan. Karena keputusan DPRD itu kolektif kolegial.

Kemudian faktor lain yang menyebabkan Fraksi Gerinda, yakni anggota DPRD baru dilantik satu tahun lalu dan selama ini belum melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terhadap seluruh undang-undang, mulai dari pengawasan, tata kerja DPRD, dan lainnya.

“Bimtek ini akan menjadi acuan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas,” katanya.

Ditambah lagi, banyak pokok pikiran (pokir) dari DPRD 2019 yang tidak terakomodir dalam LKPJ. Sehingga ini harus dipertanyakan ke pemerintah, apa yang menjadi penyebabnya.

“LKPJ ini merupakan program yang disusun pada saat DPRD periode 2019. Sehingga pastinya ada perubahan-perubahan nilai dan ini belum ditetapkan oleh DPRD sebelumnya,” terangnya.

Kemudian pada rapat paripurna kata Nurman harus dilakukan secara sempurna diatur dalam Undang-undang No 23 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menerangkan bahwa LKPJ untuk mewujudkan evaluasi dan efisiensi terhadap program. Sehingga dalam penyampaiannya tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.

Dalam undang l-undang dan peraturan pemerintah menjelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Perda LKPJ APBD kepada DPRD, namun yang terjad Bupati dan Wakil Bupati Tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh Penjabat Sekda Mimika.

“Karenanya, kami pada saat pembukaan menyampaikan agar tidak dilakukan oleh DPRD. Karena yang wajib menyampaikan adalah kepala daerah, baik Bupati maupun Wakil Bupati. Tapi ini yang menyampaikan Plt Sekda,” kata Nurman.

“Itu yang Gerindra tidak setuju saat pembukaan, karena melanggar undang undang,” tambahnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan ikuti prosedur yang ada dan akan melakukan evaluasi, agar hal ini tidak terjadi kedepannya.

Sementara Ketua Partai Hanura Saleh Alhamid mengatakan, dalam rapat paripurna LKPJ tidak boleh diwakilkan, karena bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui DPRD.

“Kalau bupati berhalangan, maka harus ada koordinasi. Dalam arti, Bupati bisa menunjuk Wakil Bupati. Tetapi yang terjadi tidak begitu. Karenanya, saya keluar karena rapat ini tidak sempurna. Dan seharusnya pimpinan DPRD Mimika melakukan penundaan,” terangnya.

Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng menjelaskan, Mimika lima kali berturut-turut mendapatkan opini keuangan WTP. LKPJ akan dipelajari materinya untuk dilakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi pembahasan LKPJ ini saja dan mengikat dan akan tetap dijalankan,” ujarnya.

Sementara menyangkut beberapa anggota DPRD yang keluar ruangan saat pembukaan rapat paripurna. Robby mengatakan, itu hal yang biasa dan akan dikomunikasikan serta dikoordinasikan, karena banyak agenda yang akan dibahas.

“Apa yang disampaikan oleh teman-teman DPRD tidak ada masalah, dan akan tetap dijalankan,” tegasnya.

Sementara Plt Sekda Mimika Jenny O Usmani mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati sedang mengikuti kegiatan di luar Mimika yang tidak bisa ditinggalkan. “Dan itu tidak unsur kesengajaan,” katanya.

Menyangkut apakah pembacaan LKPJ bisa diwakilkan, ia menuturkan, jika kepala daerah sakit atau ada urusan yang mendesak dan tidak bisa ditinggalkan, apakah tidak bisa diwakilkan. Apalagi ini adalah sebuah proses yang harus dijalankan. Sehingga jika ditunda, maka akan berpengaruh kepada pelaksanaan kegiatan lainnya.

“Nantinya apakah dalam sidang berikutnya kepala daerah, maka hal itu bisa dilakukan,” katanya.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *