TIMIKA | Seorang warga Mimika, Papua babak belur dihakimi massa setelah gagal melakukan aksi penjambretan kalung emas milik seorang pedagang.
Peristiwa itu terjadi di salah satu kios di Kilometer 7, jalan poros Timika-Pomako, pada Rabu malam, 12 Januari 2022.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran, di Mapolsek Mimika Baru, Kamis (13/01/2022), menerangkan bahwa pelaku berinisial SR (30) dan merupakan warga Koperapoka kini sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Mimika Baru.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku tergiur dengan kalung emas 15 gram yang melingkar di leher korban berinisial RI (31).
Pelaku awalnya dari arah kota Timika menuju Kilometer 7. Saat tiba, pelaku singgah di kios korban untuk membeli rokok, minuman dingin dan mengisi bahan bakar sepeda motor Honda Blade yang digunakannya.
Ketika melihat korban mengenakan kalung emas, dan menganggap ada kesempatan, muncul niat pelaku melakukan aksi kriminal.
Pelaku kemudian merampas kalung emas korban, lalu menuju sepeda motornya untuk melarikan diri.
Namun, korban yang mengalami tindakan itu spontan memeluk pelaku sambil berteriak meminta tolong. Suami korban yang mendengar teriakan istrinya, langsung menghampiri dan memeluk pelaku agar tidak melarikan diri.
Alhasil, warga sekitarnya ikut merespon dan mengamankan pelaku.
Namun nasib malang menimpa pelaku, ia terlebih dahulu dihakimi warga yang merespon kejadian itu hingga babak belur.
“Pelaku sudah kita amankan, tapi sudah dalam kondisi babak belur dianiaya massa di sekitar TKP,” kata Ipda Yusran.
“Pelaku mengaku spontan lakukan aksi itu, karena tergiur dengan kalung emas yang dikenakan korban,” imbuhnya.
Pelaku kini diproses hukum oleh penyidik Polsek Mimika Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Tinggalkan Balasan