Sementara, untuk barang bukti berupa satu pucuk senpi dirampas untuk negara.
Dari putusan itu, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, apakah menerima atau pikir-pikir. Namun Jemmy menerima putusan tersebut.
Sementara Luis dan JPU masih pikir-pikir. Mereka kemudian diberikan waktu tujuh hari oleh Majelis Hakim.
Perlu diketahui, kepemilikan senpi jenis pistol ini berawal saat Jemmy Walker pada 4 Desember 2014 lalu, membersihkan saluran air dengan menggunakan sekop.
Disaat membersihkan, sekop Jemmy mengenai sebuah benda besi yang terbungkus plastik warna hitam.
Kemudian, Jemmy mengangkatnya dan membawanya untuk dibuka. Setelah terbuka, diketahui benda itu merupakan senpi jenis pistol yang sudah berkarat.
Selanjutnya, Jemmy memukul-mukul dengan martilu dengan tujuan mengeluarkan magazin.
Setelah beberapa lama, magazin tersebut berhasil dikeluarkan. Pistol itu langsung dimasukkan ke dalam jok motor untuk dibawa pulang ke kosnya.
Keesokan harinya, dengan menggunakan minyak kelapa, Jemmy membersihkan pistol tersebut. Namun diketahui istrinya dan meminta, agar pistol itu dibuang. Jemmy pun menyimpannya ke atas lemari dan tidak mengambilnya lagi.
Kemudian, pada Oktober 2019, Luis datang ke rumah Jemmy membawa senjata rakitan dari pipa dan amunisinya kelereng.
Saat ditanya bahwa itu senjata rakitan, Jemmy pun mengeluarkan pistol yang ditemukan. Dengan tujuan, agar Luis melihat apakah itu masih berfungsi atau tidak.
Namun semenjak saat itu, Luis tidak pernah memberikan keterangan apapun kepada Jemmy perihal pistol tersebut.
Dari kepemilikan senpi jenis pistol itu, keduanya di dakwa Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Dan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tinggalkan Balasan