Imbauan ini tertuang dalam surat nomor 001/MUI-MMK/V/2020 yang ditandatangani Majelis Pimpinan MUI Mimika, H Muhammad Amin AR, selaku Ketua MUI dan Sekretaris Umum, Abdul Syakir, Jumat (22/5).
Dalam surat tersebut juga dijelaskan saat mengumandangkan takbir di masjid-masjid, seluruh Takmir dan pengurus DKM Masjid, tidak boleh lebih dari lima orang.
Lantunan Takbir, Tahlil, Tahmid, Tasbih dan Do’a menggunakan pengeras suara yang ada di masjid masing-masing, tidak menggunakan kaset.
Selanjutnya, kepada umat muslim juga diimbau untuk melakukan hal yang sama di depan rumah masing-masing dengan mengikuti lantunan Takbir, Tahlil, Tahmid dan Tasbih serta Do’a dari masjid-masjid terdekat.
“Mari kita agungkan Asma Allah, berdo’a dan hidupkan malam dengan qiyamul lail sebagai rasa syukur kita kepada Allah SWT,” kata Ketua MUI Mimika H Muhammad Amin AR dalam surat imbauan tersebut.
Perayaan Idul Fitri tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Kondisi ini memaksa umat muslim harus melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing, sebab pemerintah tidak mengizinkan untuk Salat Id dilaksanakan di lapangan terbuka maupun masjid.