Gereja Ikut Bersuara Minta Presiden Tahan Pemberlakuan UU Cipta Kerja

PGI mencermati dan mengecam aksi anarkis melalui demonstrasi yang berujung pada kekerasan dan pengrusakan. Kondisi ini menurutnya bisa berdampak pada melemahnya solidaritas sosial.

“Juga terjadinya proses delegitimasi pemerintah di tengah situasi, dimana bangsa ini membutuhkan penguatan integrasi nasional untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Setelah melihat semua situasi yang berkembang, PGI akhirnya meminta Presiden Jokowi untuk menahan pemberlakuan UU Cipta Kerja ini guna meneduhkan suasana kebangsaan yang masih tengah memanas.

“Kami juga meminta Presiden membuka dialog kebangsaan dengan berbagai tokoh bangsa, maupun segmen-segmen masyarakat yang sungguh terimbas oleh implementasi UU Cipta Kerja ini,” pungkas Philip.

Penjelasan Pemerintah

Sementara itu, pemerintah menyebut UU Cipta Kerja justru melahirkan berbagai manfaat, termasuk kepada para pekerja atau buruh, mempermudah iklim usaha dan merangsang pertumbuhan sektor UMKM.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto antaralain mengatakan, tujuan UU Cipta Kerja sesuai pasal 4 dan pasal 18 UU Dasar 1945 terkait dengan perlindungan dan kepastian hak bagi para pekerja/buruh.

Dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi buruh yang mengalami PHK, UU Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bisa berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Dengan UU ini, kehadiran negara dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan triparted antara pemerintah pekerja dengan di keluarkannya jaminan JKP,” kata Airlangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *