Gubernur Papua Diminta Segera Tindaklanjuti Putusan PTTUN Soal Anggota DPRD Periode 2014-2019

KETERANGAN PERS | Yohannes Kibak (kanan) dan Hadi Wiyono (kiri) usai memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Muji/SP)
KETERANGAN PERS | Yohannes Kibak (kanan) dan Hadi Wiyono (kiri) usai memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Gubernur Papua Lukas Enembe diminta segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Putusan PTTUN ini terkait dimenangkannya banding atas gugatan Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 atau masa jabatan 2015-2020, terkait SK Gubernur Papua nomor 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode 2019-2024.

Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Yohanes Kibak mengatakan, Gubernur Papua harus mengambil langkah cepat terkait putusan tersebut demi menjaga kamtibmas Mimika.

“Terkait dengan putusan PTTUN Makassar, kami minta Gubernur Papua harus mengambil langkah cepat. Ini bertujuan menjaga kamtibmas di Papua, khususnya Mimika tetap stabil,” kata Kibak kepada wartawan di Jalan Serui Mekar, Jumat (19/02/2021).

Menurut Kibak, dia bersama rekan-rekan lainnya sudah cukup bersabar dan menunggu lama dengan menahan diri untuk tidak melakukan aksi yang bisa mengganggu kamtibmas.

Karena perjuangan mereka menuntut hak sudah melalui jalur hukum yang berlaku.

“Kami semua ini tokoh masyarakat, dan kami tidak mau ribut dan bikin kegaduhan. Dan tetap menginginkan Mimika tetap damai. Serta tidak mau masyarakat Mimika terkena imbas dari masalah kami ini,” ujarnya.

Untuk itu, Kibak menegaskan agar hal ini menjadikan perhatian Gubernur Papua dan pihak terkait. Apalagi, keputusan PTTUN tersebut sudah bersifat incraht dan wajib hukumnya untuk dilaksanakan.

“Satu tahun kami tidak bekerja, dan tetap bersabar dengan menempuh jalur hukum. Dan sekarang sudah ada putusan, maka kami minta diperhatikan,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *