JAYAPURA | Gubernur Papua Lukas Enembe berpendapat tindakan kekerasan yang melibatkan dua oknum TNI AU terhadap warga sipil di Kabupaten Merauke merupakan tindakan eksesif yang tidak dapat dibenarkan dalam sudut pandang apapun, baik hukum ataupun kemanusiaan.
Gubernur Papua Lukas Enembe melalui juru bicaranya, Muhammad Rifai Darus, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021) menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, korban kekerasan adalah seorang warga yang berkebutuhan khusus.
“Sehingga tindakan oknum aparat TNI AU tersebut dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998,” katanya.
Sebelumnya, video dua anggota TNI AU menginjak kepala warga di Kabupaten Merauke, Papua viral di media sosial.
Dalam video tersebut korban terlibat perseteruan dengan seorang pria lainnya.
Gubernur Papua, kata Rifai, berharap agar pelaku kekerasan dan penyiksaan terhadap warga sipil asal Merauke tersebut dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, Gubernur juga berharap agar seluruh aparat penegak hukum yang ada di Papua dapat menjadikan ini sebagai pelajaran dan refleksi diri, agar supaya hal serupa tidak lagi terulang lagi.
“Gubernur juga meminta kepada seluruh warga Papua untuk tetap tenang dan terus memantau atas proses yang sedang berjalan terhadap kedua aparat TNI AU yang melakukan kekerasan dan penyiksaan tersebut. Gubernur menekankan agar situasi aman dan kondusif tetap harus dikedepankan dalam masa pandemi ini,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan