TIMIKA | Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe telah mengesahkan kembali keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024.
Pengesahan itu ditandai dengan penyerahan SK Nomor: 155.2/304/2021, tentang Pengesahan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mimika periode tahun 2019-2024.
Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang mewakili Gubernur Papua kepada Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Stenawatme, di Hotel Grand Mozza Timika, Senin (27/9/2021).
Aleks membenarkan adanya penyerahan SK Gubernur Papua melalui Bupati Mimika, terkait pengesahan keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024 tersebut.
Melalui SK dari Gubernur Papua, maka Anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 sudah aktif kembali dan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya di gedung parlemen Mimika.
“Dengan penyerahan SK tersebut, maka kami sudah aktif kembali sejak Senin (27/9/2021) ini,” kata Aleks saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Kata dia, selanjutnya Anggota DPRD 2019-2024 akan melihat agenda-agenda yang ada di jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Mimika.
Khususnya, kata Aleks, menyangkut pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pembahasan APBD-P, mulai pembukaan, pembahasan, rasionalisasi, sampai pada penetapan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, sebelumnya 26 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menggugat SK Gubernur Papua. Mereka meminta Gubernur Papua mencabut Surat Keputusan Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019, Tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2019-2024.
Penggugat kemudian memenangkan gugatan baik di PTUN Jayapura, PT TUN Makassar, dan Mahkamah Agung (MA).
Berikut isi SK Nomor: 155.2/304/2021, tentang Pengesahan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mimika periode tahun 2019-2024:
Pertama, Mengesahkan Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2019-2024 sesuai Keputusan KPU Mimika Nomor 14/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Mimika Tahun 2019 dan Keputusan KPU Mimika nomor 15/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Salam Pemilu 2019, sebagaimana tercantum dalam laporan ini.
Kedua, sesuai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 2/G/2020/PTUN.JPR dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 193/B/2020/ PTTUN.MKS.
a). TidakĀ mengaktifkan kembali keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika Periode Tahun 2014-2019 sisa masa jabatan 1 (satu) tahun.
b), Pemerintah Kabupaten Mimika segera menganggarkan dan membayar hak-hak keuangan keuangan sebagai anggota DPRD Mimika Periode Tahun 2014-2019 sisa masa jabatan 1 (satu) tahun terhitung tanggal 25 November 2019 sampai dengan 25 November 2020.
Ketiga, pengesahan keanggotaan DPRD Mimika Periode Tahun 2019-2024 berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jayapura, 23 Agustus 2021, Gubernur Papua, cap tertanda Lukas Enembe, SIP, MH.
Tinggalkan Balasan