Kantor Lemasko yang sudah dibangun ini, kata Mitoro bukan milik pribadi, tetapi milik masyakat Suku Kamoro mulai dari Nakai sampai Paripi.
Apalagi kantor ini merupakan rumah adat yang diakui oleh masyarakat Suku Kamoro untuk menyelesaikan masalah, mulai adat, hak ulayat, dan lainnya.
“Selama ini orang bertanya Lemasko Kantor nya dimana, kok terus pindah-pindah dan sering kontrak. Karenanya, dengan surat penetapan dari pengadilan, Lemasko akan punya kantor sendiri,” terangnya.
Ketua Lemasko Gergorius Okuare menjelaskan, gugatan yang diajukan kontraktor ke pengadilan terhadap Lemasko terkait dengan tiga objek gugatan, yaitu pembangunan kantor, Art Shop dan Lahan
Semua gugatan tersebut telah dicabut oleh Pengadilan Negeri Timika sehingga persoalan ini telah selesai.
“Untuk itu, setelah semua persoalan ini selesai, kami berencana pada awal tahun 2021, atau tepatnya bulan Februari akan menempati kantor baru, termasuk art shop. Sehingga ini jadi kado tahun baru. Pastinya sebelum menempati kantor baru, akan ada upacara adat,” tuturnya.
Perlu diketahui, ada tiga gugatan yang diajukan oleh penggugat yang merupakan kontraktor kepada tiga tergugat, yakni Lemasko, LPMAK, dan PT Freeport Indonesia.
Gugatan pertama nomor 60/Pdt.G/2020/PN Tim, tentang gedung Art Shop. Gugatan kedua nomor 61/Pdt.G/2020/PN Tim, tentang Kantor Lemasko. Serta gugatan nomor 62/Pdt.G/2020/PN Tim, tentang tanah atau lahan.
Reporter: Mujiono
Editor: Batt
- Tag :
- Kantor Lemasko,
- Lemasko,
- Timika,
- YPMAK
Tinggalkan Balasan