Setelah itu, permohonan itu akan disampaikan ke Tim Gugus Tugas Bidang Kesehatan yang nantinya akan mengatur jadwal dan tempat untuk melakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan nanti akan disampaikan kembali atau dihubungi kembali oleh sekretariat di gugus tugas,” jelasnya.
Surat rekomendasi itu, kata Reynold, hanya bisa dikeluarkan oleh Ketua Tim Gugus atau Bupati Mimika Eltinus Omaleng jika pemohon melakukan pemeriksaan pada Puskesmas dan fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Di luar fasilitas kesehatan tersebut maka kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk melakukan perjalanan ke luar Timika,” tuturnya.
Kata Reynold, Tim gugus Covid-19 mencoba untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada calon pelaku perjalanan yang ingin mendapatkan surat rekomendasi untuk melakukan perjalanan keluar Timika.
Reynold menegaskan, bahwa semua prosedur ini sampai pada tahap pemeriksaan sama sekali tidak dipungut biaya.
“Nanti kita lihat perkembangan kedepan terkait dengan adanya biaya administrasi, tentu saja setelah ada peraturan Bupati atau surat keputusan Bupati Mimika selaku ketua gugus tugas,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan