Gunakan Konten K-Vision Tanpa Izin, Pengusaha TV Kabel di Timika Divonis 1 Tahun dan Denda Rp500 Juta
TIMIKA | Manajemen K-Vision memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penggunaan hak cipta yang dilakukan salah satu pengusaha TV Kabel di Kota Timika, Mimika, Papua.
Direktur K-Vision Yohanes Yudistira mengatakan, PT Noken Timika Group Kabel Vision milik Yusak Lobo Tiaran telah mengambil dan menyiarkan salah satu konten K-Vision tanpa izin.
Walau pun yang bersangkutan tidak mengambil langsung dari receiver, melainkan mengambil dari satelit luar.
Konten yang diambil dan ditayangkan itu yang akhirnya pihaknya mempolemikan, sebab konten itu merupakan hak eksklusif dari K-Vision.
Sebab, PT Noken Timika Group Kabel Vision tidak menjalin kerjasama dengan K-Vision atau PT Digital Vision Nusantara.
“PT Noken Timika Group Kabel Vision gunakan konten K-Vision tanpa izin,” kata Yohanes kepada media ini, Jumat (29/5).
Yohanes mengatakan, jika pelanggan sekedar membeli voucher yang telah disediakan secara resmi oleh K-Vison, seperti voucher untuk bola, film, musik atau berita dan lainnya untuk digunakan di rumah tidak jadi masalah.
Namun, jika konten itu kemudian dikomersilkan ke rumah-murah melalui kabel, seperti yang dilakukan oleh PT Noken Timika Group Kabel Vision, maka wajib hukumnya mengurusi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo dan selanjutnya bekerjasama dengan pihaknya selaku penyedia konten atau pemilik hak eksklusif atas konten tersebut.
“Supaya kita dapat memberikan izin terhadap pengusaha TV Kabel dalam meredistribusi konten K-Vision,” ujar Yohanes.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis