Saat dilakukan pemeriksaan, Herman mengakui miras itu dibeli dari Liliwati Wansaubun alias Lili yang juga terjerat dalam kasus sama, namun dengan berkas berbeda.
Minuman yang dibeli seharga Rp600 ribu itu, Herman menakar kembali di dalam botol bekas air mineral ukuran 600 mili liter dan dijual per botolnya Rp30 ribu. Sehingga Herman mendapatkan keuntungan Rp480 ribu dari 20 liter miras tersebut.
Herman mengakui sudah membeli empat kali dari Lili, yakni pada September dan Desember 2018. Serta pada Juni dan Desember 2019. Setiap pembelian, Herman membeli sebanyak 20 liter dengan harga Rp600 ribu.
Tinggalkan Balasan