Hakim PN Jayapura Gugurkan Praperadilan Plt Bupati Mimika 

Suasana pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Klas I Jayapura. (Foto: Ist)
Suasana pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Klas I Jayapura. (Foto: Ist)

TIMIKA | Hakim Tunggal Sidang Praperadilan memutuskan gugur permohonan Praperadilan tersangka kasus dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pengadaan maupun pengelolaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika yang melibatkan Plt Bupati Mimika, JR, dan Direktur PT Asian One Air, SH.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Zaka Tallapaty, SH., MH dan dihadiri kedua belah pihak, yakni Pemohon atau Tim Kuasa Hukum tersangka JR dan SH, dan Termohon yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi Termohon patut untuk dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenanya permohonan praperadilan Pemohon harus dibatalkan demi hukum. Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon gugur, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon,” jelas Hakim Zaka saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Kamis (16/3/2023).

“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dalam pokok perkara. Satu, menyatakan permohonan praperadilan para Pemohon gugur. Dua, membebankan biaya perkara praperadilan kepada para Pemohon sejumlah 5.000 rupiah. Demikian diputuskan pada hari ini, Kamis 16 Maret 2023,” lanjut Hakim.

Dalam pertimbangannya, Hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XII/2015 yang menyebutkan, dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan pada permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

“Menimbang berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘suatu perkara telah mulai diperiksa’ tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama Terdakwa/Pemohon praperadilan,” pungkas Hakim.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *