Hanya 17 ASN Mimika yang Bersedia Berkarir di Provinsi Papua Tengah

Kepala BPKSDM Mimika, Ananias Faot (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala BPKSDM Mimika, Ananias Faot (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melakukan pengumpulan data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersedia untuk dialihkan ke Provinsi Papua Tengah.

Kuota yang diberikan kepada Kabupaten Mimika untuk mengalihkan ASN sebanyak 100 orang. Namun hanya 17 orang saja yang mendaftarkan diri untuk berkarir di Provinsi Papua Tengah.

“Tadinya 21 orang, lalu turun menjadi 19 orang, terakhir 17 orang saja. Ada yang membatalkan secara pribadi cabut kembali berkas mereka. Jadi hanya 17 orang saja. Kalau tidak salah sudah ditandatangani oleh Plt Bupati,” jelas Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot kepada Seputarpapua.com, Senin (10/10/2022).

Ananias menjelaskan pihaknya sudah memberikan kesempatan bagi para ASN untuk mendaftarkan diri, namun hanya sedikit yang bersedia pindah di Provinsi Papua Tengah.

“Kan masih diberikan kesempatan tapi sebatas itu yang bersedia yang lain tidak bersedia, hanya 17 orang yang bersedia ke Provinsi. Sepanjang ini kita tidak tau alasan ASN karena itu sangat person ya, tergantung mereka sesuai dengan keinginan mereka menyesuaikan dengan ketentuan persyaratan,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemkab Mimika mengeluarkan surat edaran terkait pengalihan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat tersebut untuk Menindaklanjuti Penetapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Surat Menteri Dalam Negeri RI Tanggal 14 Juli 2022 tentang Kunjungan Persiapan Peresmian Provinsi Papua Tengah serta hasil pertemuan dengan Tim Kementerian Dalam Negeri bersama para Sekda Kabupaten se-Wilayah Provinsi Papua Tengah pada tanggal 23 Juli 2022 terkait pengalihan status ASN Kabupaten menjadi ASN Pemerintah Provinsi Papua
Tengah.

Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa poin yakni (1) Bahwa dalam kunjungan dimaksud Pemerintah Kabupaten yang menjadi bagian dari Pemerintah
Provinsi Papua Tengah agar menyiapkan data dan dokumen pengalihan status Aparatur Sipil Negara. (2) Bahwa pengalihan status Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Kabupaten Mimika ke Provinsi Papua Tengah.

Adapun kriteria yang disampaikan didalam surat edaran yakni (a) Diperuntukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara kecuali tenaga fungsional kesehatan dan tenaga fungsional pendidikan, (b) Pemerintah Kabupaten Mimika diberikan formasi sebanyak 100 Personil (80% OAP dan 20% Non OAP).

Untuk itu bagi ASN yanv mau bekerja pada Pemerintah Provinsi Papua Tengah dapat mendaftarkan diri dengan menyerahkan persyaratan diantaranya (a) Surat Permohonan Kepada Bupati Mimika. (b) Biodata. (c) Surat Pengunduran Diri Dari Jabatan yang ditandatangani diatas materai 10.000,- (bagi yang menduduki jabatan), (d) Fotocopy SK CPNS, (e)Fotocopy SK PNS
Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan Fotocopy Ijazah Terakhir, (f) Fotocopy KTP dan KK, (i) Fotocopy Karpeg, (j) Fotocopy SK Jabatan Terakhir.

Pengumpulan Persyaratan dilaksanakan mulai tanggal 12 September 2022 sampai dengan 14 September 2022 pukul 10.00 WIT, pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mimika, melalui Bidang Mutasi dan Promosi.

penulis : Kristin Rejang
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *