Harga Air Galon Disepakati Rp7 Ribu, Aspada Mimika Minta ada MoU

RAPAT | Suasana Rapat antara Disperindag dengan Aspada. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
RAPAT | Suasana Rapat antara Disperindag dengan Aspada. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua kembali mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum (Aspada) setempat.

Pertemuan yang ketiga kalinya ini dilaksanakan di Kantor Disperindag, Jumat (28/1/2022) dengan agenda kenaikan harga air mineral dalam kemasan galon.

Disperindag Mimika mengusulkan harga air satu galon diturunkan dari Rp8 ribu ke Rp7 ribu.

Berdasarkan hasil pertemuan internal, Pengurus dan anggota Aspada sepakat harga Rp7 ribu jika konsumen ambil sendiri di depot sementara jika antar ke rumah dihargari Rp8 ribu.

“Kami setuju dengan catatan harga 7 ribu berlaku jika ambil sendiri, untuk pengantaran, kami juga membutuhkan jasa yang antar, bayangkan resikonya, sehingga kami memandang perlu jika pengantaran ditetapkan Rp8 ribu,” kata Hamsar sebagai Humas Aspada Mimika.

Menanggapi hal itu, Kadis Perindag, Petrus Pali Amba menegaskan, tidak bisa jika harus dibedakan harga, yang diinginkan oleh pemerintah adalah satu harga.

“Kalau ambil sendiri Rp7 ribu antarkan 8 ribu, yah sama saja tidak ada pengurangan. Karena berdasarkan perhitungan bapak (Aspada) sendiri hitung secara real berarti kami usul Rp5.200 ambil di tempat. Diantarkan Rp8 ribu,” katanya.

Menurutnya, perlu ada kesamaan harga, karena pihak pemerintah ingin mengambil jalan tengah agar semua usaha depot bisa berjalan baik tanpa mengabaikan hak masyarakat.

Dikatakan pemerintah juga memberikan apresiasi kepada Aspada yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan masyarakat juga bisa menyerap tenaga kerja sehingga banyak kepala keluarga yang terselamatkan karena bisa memperoleh pekerjaan.

Juga pihak Aspada telah memberikan retribusi melalui Dinas Kesehatan bagi pemerintah daerah.

Namun katanya, pihak Aspada tidak memiliki wewenang untuk menetapkan harga. Karena yang berwewenang adalah pemerintah yang tidak boleh memberatkan semua pihak.

Setelah melalui pembicaraan akhirnya mendapatkan titik temu dan disepakati harga Rp7 ribu.

Namun pihak Aspada memberikan syarat agar bisa ada MoU terkait pengawasan dan pemantauan harga teknis di lapangan yang bukan saja menjadi tanggung jawab dari Aspada namun juga pihak Disperindag.

“Jika ini disepakati kami mau buat MoU tentang pengawasan dan pemantauan harga teknis di lapangan. Khususnya kerjasama antara Disperindag dengan Aspada karena menurut kami kita memang harus selalu mendapatkan bimbingan penuh dari Disperindag karena organisasi ini dibawah naungan pemda sebenarnya,” katanya.

Dikatakan, MoU ini bertujuan agar bisa ada aturan yang jelas, sehingga para pengusaha depot lainnya tidak seenaknya menentukan harga.

“Tujuannya agar kita bisa sama-sama mengawasi dan mengawal sehingga tidak ada istilahnya main kucing kucingan, sehingga kita minta peran serta Disperindag sama-sama melihat nota kesepakatan ini lebih kepada sanksi, ada sanksi bisa melanggar aturan yang kita sudah buat,” Kata Hamsar lagi.

Selain itu pihaknya juga meminta agar Pemda bisa membantu agar tidak memberatkan pengusaha air dalam melakukan pengurusan perijinan.

Disperindag menyampaikan pihaknya akan mempelajari terkait MoU yang sudah disiapkan oleh Aspada, karena perlu dipelajari dan disesuaikan dengan hukum yang berlaku.

“Kami ucapkan terimakasih kepada pihak Aspada yang lapang dada, akhirnya kita sudah bisa menemukan titik temu sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Kabid Perdagangan Disperindag Selfina Pappang.

penulis : Kristin Rejang
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
18/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
19/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
20/03/202404:3204:4212:0315:1018:0619:14
21/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
22/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
23/03/202404:3204:4212:0215:1118:0519:13
24/03/202404:3104:4112:0215:1118:0519:13
25/03/202404:3104:4112:0215:1118:0419:12
26/03/202404:3104:4112:0215:1218:0419:12
27/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:12
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI