Hari ini Terakhir, Perusahaan Telat Bayar THR Denda 5 Persen

Sekertaris Disnakertrans Kabupaten Mimika, Santy Sondang. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Sekertaris Disnakertrans Kabupaten Mimika, Santy Sondang. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

Untuk itu, pihaknya akan langsung turun ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek terkait pembayaran THR bagi pekerjanya.

Jika ditemukan ada perusahaan yang belum bayarkan THR, maka akan dibuatkan surat pernyataan untuk membayar THR kerena ini merupakan keharusan.

“Karena memang ada beberapa perusahaan yang bahkan tidak tahu bahwa itu sebuah keharusan untuk bayar THR,” tutur Santy.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mimika Syane Mandessy menerangkan, hingga Rabu (5/4/2021) sudah hampir 100 perusahaan yang didatangi untuk mengecek terkait pembayaran THR.

Rata-rata perusahaan besar sudah membayarkan THR kepada karyawannya, sementara perusahaan berskala kecil ada yang belum membayar.

Bahkan ada perusahaan yang juga mengadu karena situasi Covid 19, namun menurut Syane untuk tahun ini pembayaran THR adalah wajib.

“Tahun lalu memang tidak wajib karena Covid-19, tapi tahun ini wajib. Jika tidak ada pembayaran THR untuk karyawan, mulai besok dikenakan denda 5 persen per hari dari gaji kepada yang berhak menerima THR,” kata Syane.

“Sempat ada temuan di satu tempat usaha, pekerja yang sudah bekerja satu tahun yang harusnya dihitung satu bulan gaji, tapi ada yang bayar dibawah itu, itu tidak boleh, nanti kita berikan teguran, bahkan ada yang sama sekali tidak pernah berikan THR,” pungkas Syane menambahkan.

penulis : Kristin Rejang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *