TIMIKA | PT Freeport Indonesia menggelar peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2023 dengan tema “Beat The Plastic Polution” di Kompleks Gedung Eme Neme Yauware, Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua Tengah, pada Jumat (16/6/2023).
Seperti diketahui hari Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) setiap tanggal 5 Juni.
Director, EVP Social Responsibility & Community Development PTFI Claus Wamafma mengungkapkan peringatan hari lingkungan hidup yang digelar merupakan rangkaian kegiatan yang telah digelar PTFI sejak 5 Juni lalu di Nabire.
“Hari lingkungan ini dirayakan secara nasional dan internasional, dan bagi PTFI dan Mimika ini adalah perayaan ke-20, karena sudah digelar sejak tahun 2003,” katanya.
Menurut Claus, perayaan hari lingkungan hidup menjadi momen pengingat bagi warga di seluruh dunia tentang pentingnya keberlanjutan dan merawat bumi.
“PTFI dalam rangka mendukung keberlanjutan dan mendukung lingkungan yang lebih baik, dalam beberapa dekade terus melakukan upaya-upaya untuk memastikan operasi (tambang) kita ramah lterhadap lingkungan,” terangya.
Lata Clause, pemanasan global beberapa tahun belakangan menjadi isu lingkungan yang menjadi perhatian. PTFI pun dalam beberapa tahun terakhir, melakukan banyak upaya mengurangi emisi gas.
“Kita punya komitmen untuk di tahun 2030 nanti itu (emisi gas) akan berkurang 30 persen, jadi apa yang dilakukan hari ini, banyak sekali konversi dari fuel energy (bahan bakar minyak) kepada listrik, jadi banyak yang kita lakukan konversi dengan menggunakan listrik,” ujarnya.
Claus bahkan menyebut pihaknya akan melakukan konversi dari sumber energi batu bara menjadi gas.
“Proses ini terus berjalan dan kita harapkan dalam waktu yang tidak lama lagi, dua tahun dari sekarang kita sudah punya energi yang lebih bersih,” ungkapnya.
Claus melanjutkan, upaya pihaknya menjaga lingkungan tidak hanya berhenti pada proses operasional tambang, tetapi juga kebiasaan para karyawannya di lokasi kerja (jobsite).
“Sejak beberapa tahun yang lalu, di seluruh operasi PTFI Indonesia tidak lagi menggunakan air kemasan dalam botol, jadi karyawan PTFI hari ini bekerja tidak minum dari air kemasan, tetapi membawa tumblr (wadah air), untuk nanti diisi dengan air yang telah disediakan, nama program ini adalah Sa Pu Air,” jelasnya.
Claus berujar selain soal meminimalisir botol plastik di lingkungan kerja PTFI, pihaknya juga menjaga lingkungan dengan melepasliarkan satwa endemik Papua yang tahun ini sebanyak 6.177 satwa.
“Hewan atau satwa liar ini diambil dari tangan-tangan (orang) tidak bertanggungjawab yang membawa (satwa) ke Kalimantan Tengah, ke Jakarta, Bali, dan program PTFI adalah membawa mereka (satwa) kembali ke alam di Mimika,” ucapnya.
PTFI dalam rangka peringatan hari lingkungan hidup sedunia juga melakukan bersih pantai di Nabire dan memberikan 500 tempat sampah.
“Semua kampanye untuk merawat bumi ini tidak bisa dilakukan sendiri, kita butuh kerjasama, butuh kolaborasi dari semua pihak,” kata Claus.
Selain kolaborasi, edukasi secara terus menerus menurut Claus juga harus terus dilakukan untuk menjaga lingkungan dan merawat bumi.
Sementara itu, Assisten III Sekretariat Daerah Mimika Hendriette Tandiono yang hadir dalam kegiatan mewakili Pemerintah Kabupaten Mimika saat membacakan sambutan dari Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya mengatakan, Polusi plastik adalah ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia. Diproyeksikan
oleh UNEP bahwa pada Tahun 2040 akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan. Melalui
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, Siti menyerukan semua stakeholders, untuk bersama-sama menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% diantaranya berupa sampah plastik.
“Pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan diantaranya penerbitan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis