Haris Azhar: Tuntutan Berat 7 Pemuda Papua Bentuk Rasisme Penegak Hukum

Dua dari tujuh Pemuda Papua yang mendapat tuntutan berat dari JPU. (Foto: Ist/KNPB Timika)
Dua dari tujuh Pemuda Papua yang mendapat tuntutan berat dari JPU. (Foto: Ist/KNPB Timika)

TIMIKA | Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tujuh mahasiswa dan aktivis Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan, justru menggambarkan tindakan rasisme oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu bukan tak beralasan. Dimana oknum ASN pelaku ujaran rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya yang memantik aksi hingga kerusuhan di Papua justru hanya dihukum 5 bulan penjara.

“Apa yang sedang terjadi terhadap para mahasiswa Papua adalah bentuk rasisme, setelah orang Papua dihina, tidak dapat keadilan. Pelaku tidak dihukum secara layak,” kata Haris Azhar kepada Seputarpapua, Senin (15/6).

Ia mengatakan, sangat ironis ketika orang Papua sebagai korban yang melakukan aksi protes justru ditangkap dan dihukum berat, sementara pelaku dari akar masalah seolah mendapat pengampunan begitu saja.

“Ketika mereka protes, mereka justru dihukum lebih berat dari pelaku rasisme,” kata Haris, pengajar di Universitas Trisakti dan Jentera Law School.

Tujuh tahanan politik Papua dituntut antara 5 tahun hingga 17 tahun penjara atas tuduhan makar. Mereka ditangkap usai gelombang unjuk rasa masyarakat Papua mengecam ujaran rasisme di Surabaya, Jawa Timur.

Buchtar Tabuni, Wakil Ketua II Badan Legislatif ULMWP dituntut lebih berat yakni 17 tahun penjara. Sementara Agus Kossay (Ketua Umum KNPB) dan Steven Itlay (Ketua KNPB Timika) dituntut masing-masing 15 tahun penjara.

Alexander Gobay (Presiden Mahasiswa USTJ) dan Fery Bom Kombo dituntut masing-masing 10 tahun penjara. Kemudian Irwanus Uropmabin dan Hengky Hilapok dituntut lima tahun penjara.

“Ini jelas dan konkret rasisme yang dilakukan penegak hukum. Padahal seharusnya si pelaku (rasisme) yang dihukum berat,” kata Haris.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI