Hasil DNA Keluar, Sore Ini Jasad 4 Korban Mutilasi Diserahkan ke Keluarga

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra.Foto:Saldi/SeputarPapua

TIMIKA | Pihak Kepolisian rencananya sore ini, Selasa (13/9/2022) melakukan penyerahan jasad empat korban kasus pembunuhan disertai mutilasi kepada pihak keluarga.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan hari ini hasil tes DNA keempat potongan tubuh korban telah keluar.

Berkaitan dengan itu juga, proses penyerahan jasad keempat korban akan dilakukan secara administrasi sore nanti di kamar jenazah RSUD Mimika.

“Nanti jam 3 (sore) di RSUD. Nanti secara administrasi kita langsung serahkan ke keluarga korban,” kata Kapolres di Timika.

Sebelum hasil tes DNA keluar, jasad para korban masih dilabel sebagai Mr.X, meski diketahui identitas masing-masing korban adalah Irian Nirigi, Arnold Lokbere, Lemaniel Nirigi dan Atis Tini.

Jasad keempat korban pembunuhan disertai mutilasi ini berhasil ditemukan dalam kondisi tidak utuh. Bagian tubuh tanpa kepala dan juga kaki.

Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi ini terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 di jalan Budi Utomo ujung, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian dipotong-potong tubuhnya. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat lalu dibuang di sungai jembatan Pigapu, Distrik Iwaka.

Para pelaku dalam kasus ini pembunuhan dan mutilasi ini terdapat 10 orang, masing-masing empat warga sipil berinisial APL alias J, DU, Rf dan Ry yang kini masih DPO. Sedangkan 6 pelaku lainnya yaitu prajurit TNI AD, yakni Mayor (Inf) HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP.

Belakangan, Panglima TNI Andika Perkasa mengungkap lagi adanya dua oknum prajurit TNI AD lainnya yang juga terlibat, yakni Prada Y dan Pratu V. Keduanya terlibat dalam perencanaan serta menerima uang hasil perampokan terhadap korban.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman mati atau sumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI