Hasil Rapid Test Syarat Masuk Mimika Berlaku 14 Hari

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng

TIMIKA | Masa berlaku Rapid Test atau tes cepat antibodi bagi warga yang masuk ke Kabupaten Mimika menggunakan jasa angkutan udara dan lauti diperpanjang dari 7 hari menjadi 14 hari.

Penerapan itu diputuskan melalui kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Stakeholder Nomor 443.1/907 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19 New Normal di Kabupaten Mimika, Kamis (2/7).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dalam hal ini Bupati Eltinus Omaleng telah menetapkan pemberlakuan status new normal covid-19, Namun, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak minimal 1 meter.

Pada poin ke III surat keputusan bupati, disebutkan, pemerintah menetapkan status new normal covid-19 dengan ketentuan, pada nomor 1, status new normal selama 14 hari terhitung mulai 3 Juli hingga 16 Juli 2020.

Pada nomor 2, pemberlakuan new normal sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan khususnya pada huruf (j) hingga (m), mengatur soal surat keterangan bebas covid-19 bagi warga dari luar daerah yang hendak masuk ke Mimika.

Poin-poin yang dimaksudkan bagi warga dari luar daerah yang hendak masuk ke Kabupaten Mimika antara lain, masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara atau penerbangan yang masuk Kabupaten Mimika, wajib membawa surat keterangan bebas covid-19 (rapid test) atas biaya sendiri dengan masa berlaku 14 hari.

Masyarakat yang menggunakan jasa angkutan laut atau pelayaran yang masuk ke Kabupaten Mimika, wajib membawa surat keterangan bebas covid-19 (rapid test) atas biaya sendiri dengan masa berlaku 14 hari.

Apabila tidak membawa surat keterangan bebas covid-19 (rapid test), maka setibanya di Kabupaten Mimika wajib menjalani rapid test atas biaya sendiri. Bila terbukti reaktif, maka akan diisolasi di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika dan dijadwalkan melakukan tes Swab/PCR atas biaya sendiri.

Namun bila positif Covid-19, maka biaya perawatan menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Selanjutnya, masyarakat yang melakukan perjalanan keluar Kabupaten Mimika wajib membawa persyaratan surat keterangan bebas covid-19 (rapid test) atas biaya sendiri sesuai dengan kebijakan daerah tujuan.

 

Reporter: Saldi
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI