Hanya saja, saksi dari pasangan Yulianus Payzon Aituru-Bonifasius Jakfu tidak menandatangani berita acara tersebut.
Berita acara hasil perolehan suara kemudian diserahkan KPU ke Bawaslu.
Ketua KPU Asmat Veronikus Asse mengatakan, pihaknya mempersilahkan tim dari pasangan Yulianus Payzon Aituru-Bonifasius Jakfu untuk membuat sanggahan hasil perolehan suara, setelah tidak menandatangani berita acara tersebut.
“Silahkan dibuat sanggahan, dan nanti akan di bahas oleh KPU dan Mahkamah Konsitusi di Jakarta,” kata Veronikus.
Menurut Veronikus, segala aturan dan persyaratan dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Asmat sudah dijalankan pihaknya dengan baik.
“Kalah dan menang biasa. Jika ada keluhan dari tim yang merasa kalah dan tidak terima ditetapkan oleh KPU, silahkan berikan sanggahan nanti saat Pleno KPU pusat di Jakarta,” ujar Veronikus.
Veronikus menambahkan, untuk Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Asmat terpilih akan dilangsungkan di Jakarta oleh KPU RI.
“Kita tetapkan perolehan suara, untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati 2020-2024 pada Pleno KPU pusat nantinya,” pungkas Veronikus.
Reporter: Fagi
Editor: Aditra
- Tag :
- Asmat,
- KPU Asmat,
- perolehan suara,
- Pilkada Asmat
Tinggalkan Balasan