Herry Naap: Tiga Tahun Biak Numfor Dapat Dana Otsus Rp32 M, Tiba-tiba Melonjak di 2022

Foto: Capture YouTube Humas Biak Numfor
Foto: Capture YouTube Humas Biak Numfor

TIMIKA | Bupati Kabupaten Biak Numfor, Herry Ario Naap memberikan tanggapan terhadap pernyataan Kepala Bappeda Provinsi Papua mengenai Rumah Sakit Umum Daerah Pratama Lukas Enembe yang berada di pulau Numfor, Biak.

Pernyataan Kepala Bappeda Provinsi Papua beberapa waktu lalu menanggapi pernyataan Bupati Biak Numfor pada 3 Desember 2022 lalu, yang merasa RSUD Lukas Enembe tidak diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

Dikutip dari YouTube Humas Biak Numfor, Kamis (8/12/2022), Bupati Biak Numfor, Herry Naap memberikan penjelasan bahwa Kabupaten Biak Numfor terdiri dari 19 kecamatan, dimana 12 kecamatan ada di daratan pulau Biak dan 7 kecamatan ada di pulau Numfor.

Dalam pernyataan Bupati Biak Numfor tersebut, ia menjelaskan bagaimana perjalanan Gubernur Lukas Enembe waktu ke Biak dan menyampaikan agar bisa mendekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat.

Dimana, dalam sambutan Gubernur Enembe saat itu berjanji akan menganggarkan pada APBD Provinsi Papua untuk membangun Rumah Sakit Lukas Enembe.

Namun hingga kini, jajaran di lingkungan tim anggaran Provinsi Papua belum juga menindaklanjuti apa yang menjadi arahan dari Gubernur tersebut.

Herry mengungkapkan, pihaknya telah menempuh berbagai cara mulai dari menyurati pihak terkait, hingga mengadakan audience dengan pihak DPRD Provinsi Papua Komisi E selama dua kali namun tidak juga mendapatkan jawaban.

“Sejak 2019 saya dilantik sebagai bupati saya menindaklanjuti sampai tahun 2022 lewat surat kepada Gubernur, Sekda, Bappeda, Dinkes maupun ke DPRD Provinsi di beberapa fraksi pun kami menyurati untuk memohon dukungan kebijakan pembangunan penyelesaian rumah sakit lukas Enembe di pulau Numfor, namun sampai saat ini tidak mendapatkan tanggapan,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan, sebelum dirinya menjabat sebagai bupati, Biak Numfor mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp104 Miliar dari dana Otsus dan berlangsung hingga tahun 2018.

Advertisements

Ketika ia menjabat sebagai Bupati pada tahun 2019, alokasi dana Otsus ke Kabupaten Biak Numfor menjadi hanya Rp32.258.636.567.

“Sehingga menyikapi apa yang disampaikan oleh Bappeda Provinsi bahwa dana Otsus telah diberikan ke kabupaten sehingga bupati bisa menggunakan dana itu untuk membangun rumah sakit Lukas Enembe, perlu saya sampaikan bahwa dari Rp32 miliar ini dengan alokasi 30 persen pendidikan, 20 persen kesehatan dan kemudian ekonomi, dana ini tidak mencukupi,” ujarnya.

Kemudian, Herry memberikan klarifikasi pernyataan yang menyatakan bahwa 80 persen dana Otsus sudah diberikan ke kabupaten atau kota.

Dimana pada tahun 2019 sumber dana Otsus bagi Provinsi Papua dari 2 persen DAU APBN secara total sebesar Rp5,850 triliun sehingga menurutnya kalau 80 persen ke kabupaten/kota seharusnya Kabupaten Biak Numfor mendapat Rp161.707.878.620.

“Namun faktanya kami hanya mendapatkan Rp32 miliar,” katanya.

Di tahun 2020 dana otsus sebesar Rp5.851.910.600.000 (ke Papua-red), alokasi dana Otsus ke Kabupaten Biak Numfor pun tidak bertambah dan tetap Rp32 miliar.

Advertisements

Begitupun di tahun 2021 dana Otsus untuk Provinsi Papua sebesar Rp5.289 triliun namun alokasi tetap hanya Rp32 miliar.

“Sehingga kalau perhitungan 20-80 menurut saya kita stop berkamuflase dengan menggunakan kata-kata presentasi yang membangun opini publik seakan-akan kami para bupati menggunakan dana otsus yang begitu besar tapi tidak ada kebijakan pembangunan yang lebih detail di Kabupaten atau kota. Kita harus jujurlah, saya minta ini juga harus terbuka kepada publik, jadi dari 5 triliun sekian yang harusnya kami terima 160an yang kami terima hanya 32 miliar,” katanya.

Dijelaskan, ketika Undang-undang Otsus jilid II ditetapkan, Pemerintah Pusat memikiki kewenangan untuk menentukan pagu otsus setiap kabupaten dan kota maka dari Rp32 miliar untuk Biak Numfor angka tersebut akhirnya bertambah menjadi Rp123,956 miliar.

“Ini kan angka yang sangat berbeda jauh selama saya menjadi bupati,” jelasnya.

Ditambah lagi kata Herry ada dana tambahan infrastruktur tahun 2018, namun Biak Numfor 2018 tidak mendapat satu rupiah pun.

Begitupun tahun 2020 Biak Numfor juga tidak mendapatkan dana tersebut. Saat tahun 2021 baru Biak Numfor mendapat dana infrastruktur tersebut sebesar Rp10 miliar dan tahun 2022 dari dana Otsus infrastruktur sebesar Rp2,7 triliun (Provinsi-red) Biak dapat Rp1,5 Miliar.

“Ini adalah data-data yang kami pegang dan kami terima. Untuk tahapan berkomunikasi ketika saya dikatakan tidak memiliki etika pemerintahan saya katakan bahwa tahapan saya sudah lalui baik dalam sisi menyurat, berargumen secara langsung, pertemuan secara langsung,” ungkapnya.

Advertisements

Selain itu, bukan saja rumah sakit kata Herry namun ada juga infrastruktur jalan, juga Kartu Papua Sehat. Dimana sesuai dengan petunjuk dan arahan Gubernur kepadanya bahwa siapapun orang Papua yang berobat di rumah sakit rujukan, RSUD Kabupaten Biak Numfor harus dilayani.

“Walaupun dari Supiori, Yapen, Waropen, Mamberamo, bahkan Nabire yang sempat berobat disini kami layani sebagai orang Papua tetap pelayanan gratis kami berikan tetapi tagihan dari Kartu Papua Sehat sebesar Rp18,5 miliar kami ajukan ke Provinsi sampai dengan hari ini pun tidak diselesaikan oleh Provinsi Papua,” katanya.

Sehingga, kata Herry hal tersebut menjadi beban bagi Pemda Biak Numfor.

Ia juga menekankan pernyataan yang dilontaknyanya beberapa waktu lalu, Rumah Sakit Lukas Enembe di pulau Numfor, namun menurutnya yang dijawab atau diklarifikasi oleh Kepala Bappeda Provinsi beberapa waktu lalu adalah RSUD Biak Numfor sehingga menurutnya tidak nyambung.

“Saya bersyukur bahwa ketika saya mengungkapkan bagian ini mendapat respon yang cukup cepat dari pemerintah provinsi secara khusus kepala bappeda saya berterimakasih, sebaiknya dengan apa yang diungkapkan oleh saya selaku bupati saya siap dipanggilnya untuk diberikan penjelasan dan klarifikasi bagainana arah kebijakan selanjutnya,” ungkapnya.

“Tetapi yang terjadi adalah penyampaian kepala bappeda adalah kami sudah pikirkan sebenarnya di APBD perubahan 2022 kami sudah masukan tapi karena tidak ada APBD perubahan jadi kami rencanakan akan masuk di tahun 2023 tapi karena kasus ini kami akan lihat kembali. Ini kan berarti tidak ada kepastian juga tentnag bagian ini,” sambungnya.

Ia juga mengingatkan apa yang diperjuangkan adalah bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan masyarakat.

“Saya perlu sampaikan bahwa ini bukan bicara pribadi dan dalam penyampaian saya bahwa bukan menyerang pribadi bapak Lukas Enembe, Lukas Enembe adalah pemimpin kita, bapak Gubernur Papua yang harus kita hormati, kita jaga, maka selaku jajaran seharusnya mengamankan apa yang menjadi kebijakan Gubernur ataupun perintah dari gubernur harus dilaksanakan dan diamankan karena ini adalah legecy dari gubernur dalam memberikan pelayanan mengasihi masyarakatnya yang ada di pulau Numfor,” pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan