HET Minyak Tanah di Mimika Rp5.500 Per Liter, Bukan Rp6.000

Sekretaris Disperindag Inosensius Yoga Pribadi. (Foto: Anya Fatma/SP)
Sekretaris Disperindag Inosensius Yoga Pribadi. (Foto: Anya Fatma/SP)

TIMIKA | Berdasarkan Peraturan Bupati Mimika Nomor 9 Tahun 2019, Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Mimika, Papua, Rp5.500 per liter.

Harga Rp5.500 per liter untuk wilayah Distrik Kwamki Narama, Kuala Kencana dan Iwaka.

Sedangkan untuk harga Rp5.000 per liter untuk wilayah Distrik Mimika Timur, Wania dan Mimika Baru.

Didalam peraturan itu, jelas dilarang pangkalan menjual minyak tanah dengan harga diatas HET.

Namun, hingga saat ini masyarakat masih saja mengeluhkan harga minyak tanah subsidi yang seringkali dinaikkan harganya oleh pemilik pangkalan Rp6.000 per liter.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, pangkalan menjual minyak tanah subsidi kepada warga dengan harga Rp5.000 per liter sudah cukup menguntungkan bagi pemilik pangkalan.

Pasalnya, harga satu liter minyak tanah yang dibeli dari agen hanya berkisar Rp3.000 lebih.

“Kami tegaskan agar pemilik pangkalan berhenti menjual minyak tanah diatas harga ecer tertinggi,” katanya di Kantor DPRD Mimika, Senin (13/7).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *