Menurutnya, pangkalan yang menaikan harga minyak tanah selama ini tidak berdasar.
Selain itu, jika ada pangkalan yang menaikan harga, itu menjadi tanggung jawab agen untuk memberikan teguran bahkan sanksi jika teguran tidak diindahkan.
“Jika ada pangkalan yang melanggar akan diberi sanksi dan akan diproses hukum serta surat izin akan dicabut, dan pasokan akan dihentikan,” jelas Yoga.
Yoga mengungkapkan, beberapa pemilik pangkalan bahkan telah diperiksa pihak kepolisian.
“Seharusnya ini jadi ketakutan bagi pangkalan lain yang masih menaikkan harga,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Jumat (3/7), warga Jalan Henggi, Kelurahan Inauga, Distrik Wania mengeluhkan harga minyak tanah di langkalan yang naik menjadi Rp6.000 per liter.
Padahal sebelumnya, harga minyak tanah Rp5.000 per liter. Dengan harga segitu, warga bisa mendapat jatah 20 liter untuk satu kepala keluarga dengan harga Rp100 ribu.
Bahkan, sehari sebelumnya, minyak tanah dijual dengan harga Rp5.500 per liter atau Rp110 ribu untuk 20 liter untuk satu kepala keluarga.
“Kemarin harga lain, hari ini juga su lain,” ujar Fatma, salah satu warga.
Tinggalkan Balasan