HET Minyak Tanah di Mimika Rp5.500 Per Liter, Bukan Rp6.000

Sekretaris Disperindag Inosensius Yoga Pribadi. (Foto: Anya Fatma/SP)
Sekretaris Disperindag Inosensius Yoga Pribadi. (Foto: Anya Fatma/SP)

Menurutnya, pangkalan yang menaikan harga minyak tanah selama ini tidak berdasar.

Selain itu, jika ada pangkalan yang menaikan harga, itu menjadi tanggung jawab agen untuk memberikan teguran bahkan sanksi jika teguran tidak diindahkan.

“Jika ada pangkalan yang melanggar akan diberi sanksi dan akan diproses hukum serta surat izin akan dicabut, dan pasokan akan dihentikan,” jelas Yoga.

Yoga mengungkapkan, beberapa pemilik pangkalan bahkan telah diperiksa pihak kepolisian.

“Seharusnya ini jadi ketakutan bagi pangkalan lain yang masih menaikkan harga,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Jumat (3/7), warga Jalan Henggi, Kelurahan Inauga, Distrik Wania mengeluhkan harga minyak tanah di langkalan yang naik menjadi Rp6.000 per liter.

Padahal sebelumnya, harga minyak tanah Rp5.000 per liter. Dengan harga segitu, warga bisa mendapat jatah 20 liter untuk satu kepala keluarga dengan harga Rp100 ribu.

Bahkan, sehari sebelumnya, minyak tanah dijual dengan harga Rp5.500 per liter atau Rp110 ribu untuk 20 liter untuk satu kepala keluarga.

“Kemarin harga lain, hari ini juga su lain,” ujar Fatma, salah satu warga.

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *