Hewan Dilindungi, Daging Rusa Asal Fakfak Dikembalikan

Kepala Stasiun Karantina Pertanian, Tasrif (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Stasiun Karantina Pertanian, Tasrif (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pejabat Karantina Pertanian Timika wilayah kerja Pelabuhan Pomako berhasil mengamankan 3.240 kilogram daging rusa asal Fakfak pada Minggu (5/9/2021) lalu.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Timika, Tasrif, menjelaskan daging tersebut sudah dilakukan penolakan dan saat ini sudah disegel oleh Karantina Pertanian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Jadi barang itu kita sudah tolak. Nanti dikirim kembali ke tempat asal, sisa menunggu kapal. Kalau ada kapal masuk malam ini, setelah dia bongkar muatan dan sebagainya, saat itu juga kita kawal pastikan bahwa produk yang ada itu keluar dari Timika,” jelas Tasrif, Rabu (15/9/2021).

Ia mengatakan, temuan itu sudah disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan oleh Karantina Pertanian, serta dijaga higienisnya hingga dikawal kembali ke kapal dan dinyatakan bahwa sudah keluar dari perairan Mimika.

Tasrif mengungkapkan, rusa adalah hewan liar yang dilindungi namun dalam hal ini sudah dipotong dan dagingnya diperjual-belikan oleh pihak tertentu.

“Tentunya kita pikir itu hanya daging biasa, setelah kita melakukan pengecekan rupanya itu adalah daging rusa. Sehingga  kami lakukan penahanan, persyaratan karantina tidak dipenuhi maka kita lakukan penolakan,” ungkapnya.

Sebelum dilakukan penolakan, pihak Karantina terlebih dahulu berkoordinasi dengan BKSDA.

“Kita serahkan dulu ke BKSDA karena daging hewan rusa dan hewan ini adalah hewan dilindungi dan mungkin saya harap yang sudah dilakukan ini tidak akan terulang lagi,” imbuhnya.

Pihaknya juga belum bisa melakukan tindakan pemeriksaan terhadap pemilik daging tersebut yang berjumlah 4 orang.

Lanjut Tasrif, penolakan dilakukan karena produk daging tidak memiliki dokumen dari daerah asal. Sesuai UU No 21 tahun 2019, apabila pemilik tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen atau sertifikat dari daerah asal maka dilakukan penolakan.

“Apabila penolakan tidak dipenuhi tindakan selanjutnya adalah pemusnahan. Setelah itu terhadap pemiliknya apabila ternyata ada pelanggaran terhadap undang undang karantina yang lain seperti BKSDA maka kita serahkan kepada pihak berwenang,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI