Hingga Awal November, Pajak Restoran di Timika Capai 80,52 Persen

Kepala Bidang Pajak, Bapenda Mimika, Joel Luhukay. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Kepala Bidang Pajak, Bapenda Mimika, Joel Luhukay. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Realisasi pajak restoran di Kabupaten Mimika, Papua Tengah hingga 2 November 2022 sudah mencapai 80,52 persen.

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah melalui Kepala Bidang Pajak, Joel Luhukay mengatakan, di tahun 2022 ini pendapatan dari pajak restoran ditargetkan Rp89,5 miliar.

“Sudah 80,52% realisasi, kita optimis bisa over target,” kata Joel di kantornya, Senin (7/11/2022).

Dijelaskan, pajak restoran ini dipungut tidak hanya dari restoran atau rumah makan, tetapi juga dari penyedia jasa catering termasuk PT Pangan Sari Utama.

Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengadakan kegiatan di hotel dan menyediakan makanan dan minuman itu juga dikenakan pajak.

Jika ditotal, ada sekitar 100 wajib pajak yang menyetor pajak restoran setiap bulannya.

Lebih lanjut Joel mengatakan, selama ini ada alat yang dipasang di bapenda di setiap restoran atau warung untuk membantu wajib pajak memisahkan besaran pajak yang harus disetor ke bapenda.

Pajak yang disetor bukan dibayarkan oleh pengusaha atau pemilik restoran tetapi dibayar oleh konsumen.

“Untuk alat itu kita ada petugas yang pengawasan terus, sehingga objek yang tadinya setoran pajaknya kecil sudah mulai naik signifikan,” pungkasnya.

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *