Hingga Kini Kejari Mimika Belum Terima Berkas Tahap 1 Kasus BST 7 Kampung

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Mimika, Donny S Umbora. (Foto: Muji/SP)
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Mimika, Donny S Umbora. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, hingga kini masih menunggu pengiriman berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) 7 kampung di Distrik Mimika Barat dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Donny S. Umbora mengungkapkan, sebelumnya penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Khusus yang didalamnya sudah tercantum nama tersangka.

Namun, hingga kini penyidik belum juga melakukan tahap I atau pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan untuk kemudian diteliti Jaksa.

“Mereka (penyidik) sudah kirim sprindik khusus yang sudah ada nama tersangkanya. Cuma kami masih menunggu. Sampai saat ini belum ada tahap I. (Nanti) kalau sudah tahap I baru kita bisa kerjakan berkas,” ungkap Donny di Kantor Kejari Mimika, Senin (1/8/2022).

Donny juga belum mengetahui kendala apa sehingga berkas belum diserahkan penyidik Kepolisian ke pihaknya.

“Mungkin ada kendala di teman-teman penyidik, kita belum tahu,” ujarnya.

Sebelumnya terkait kasus ini, dari hasil interogasi awal penyidik Kepolisian terhadap seorang oknum kepala distrik, kasus ini terlihat adanya unsur penyalahgunaan dana BST 7 kampung di Mimika Barat.

Apalagi pengakuan dari oknum kepala distrik tersebut berinisial ET, telah mengaku melakukan pemotongan terhadap dana BST.

Indikasi atau potensi kerugian Negara yang ditemukan berkisar kurang lebih Rp500 juta. Dari pengakuan oknum kepala distrik, dana BST Rp140 juta telah digunakan untuk membeli bahan makanan, biaya transportasi, membeli bahan bakar minyak (BBM) dan lain-lain.

Kemudian dari kurang lebih Rp500 juta dan telah digunakan sebesar Rp140 juta, diduga masih ada lagi dana tersisa yang jumlahnya kurang lebih Rp300 juta.

Dana Rp300 juta tersebut diduga digunakan untuk belanja pribadi oleh oknum kepala distrik yang masih ditelusuri penggunaannya.

 

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI