Ibu Beranak Empat Pemilik Sabu di Timika Divonis 10 Tahun Penjara

VONIS | Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua anggota Majelis Hakim saat membacakan vonis kepemelikikan sabu seberat 133,1 gram. (Foto: Muji/SP)
VONIS | Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua anggota Majelis Hakim saat membacakan vonis kepemelikikan sabu seberat 133,1 gram. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Halwiah alias Rere pemilik sabu seberat 133,1 gram hanya bisa tertunduk lesu dan pasrah menerima vonis 10 tahun pidana penjara, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (9/7).

Sidang dengan tahapan pembacaan putusan atau vonis dilakukan secara virtual atau online. Dimana Halwiah berada di Lapas Klas II Timika.

Sementara tiga Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Kota Timika, Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua.

Ketua Majelis Hakim Deddy Thusmanhadi, SH didampingi Muh Irsyad Hasyim, SH dan Muh Khusnul Fauzi Zainal, SH yang membacakan putusan mengatakan, dari fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, dan dakwaan dari JPU, terdakwa terbukti secara sah bersalah memiliki dan sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim.

Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.

Sementara untuk barang bukti (BB) berupa, satu buah kardus warna putih bertuliskan Sofi, Bedcover warna merah biru bertuliskan Barcelona dirampas untuk dimusnahkan.

“Terdakwa dengar ya putusan ini. Terdakwa divonis 10 tahun pidana penjara denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim dan dijawab terdakwa “Dengar Yang Mulia,” kata Halwiah dari Lapas Timika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *