TIMIKA | Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memberi peringatan kepada Kepolisian terkait kebebasan berpendapat di Indonesia.
Dalam arahannya pada Apel Kasatwil 2021, Jokowi mengingatkan Polri mengenai turunnya Indeks Kebebasan Berpendapat.
Indeks Kebebasan Berpendapat turun drastis dalam tiga tahun terakhir, yakni hanya 66,2 persen di tahun 2018, 64,3 persen di 2019 dan 56,0 persen di tahun 2020.
“Ini persepsi dilihat dari masyarakat. Sekali lagi, ini persepsi. Dikit-dikit ditangkap,” tegur Jokowi dalam apel yang digelar secara online itu, Jumat (3/12/2021).
Kepolisian diminta Jokowi untuk mengedepankan pendekatan yang persuasif dan dialog.
“Contoh kecil-kecil aja, mural dihapus,” sindirnya.
Menurutnya ini hanyalah urusan kecil. Dalam artian, kepolisian tidak perlu mengambil langkah-langkah berlebihan dalam menindak hal-hal yang berkaitan dengan kritik.
“Saya datang ke sebuah daerah, ada mural dihapus. Ramai. Presiden yang nyuruh kan? Urusan mural aja ngapain sih? Wong saya dihina, dimaki-maki sudah biasa. Ada mural aja, takut. Ngapain,” tekan Jokowi.
Menurutnya, kepolisian harus melihat hal-hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Namun menurutnya, jika kebebasan berpendapat itu menyebabkan ketertiban masyarakat terganggu, barulah dapat ditindak sesuai ketentuan hukum.
Presiden juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyelenggarakan lomba mural seluruh Indonesia. Hal ini menurutnya dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, bahwa Negara masih menjamin kebebasan berpendapat.
“Saya kira itu positif,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan