TIMIKA | Perkembangan harga berbagai komoditas pada Desember 2021 secara umum menunjukkan adanya kenaikan.
Berdasarkan hasil pemantauan BPS di Kabupaten Mimika, pada Desember
2021 terjadi inflasi sebesar 1,24 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 108,06 pada November 2021 menjadi 109,40 pada Desember 2021. Tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Desember) 2021 sebesar 2,09 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Desember 2021 terhadap Desember 2020) juga sebesar 1,19 persen.
Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,64 persen;m, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,07 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,09 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,01 persen,
Kelompok transportasi sebesar 3,60 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,06 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,81 persen.
Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Desember 2021, yakni
cabai rawit, angkutan udara, minyak goreng, bahan bakar rumah tangga, dan cabai merah.
Sementara beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga, antara lain:, ikan mumar, pepaya, biaya administrasi transfer uang, ikan cakalang atau ikan sisik, dan ikan kakap merah.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPD) Kabupaten Mimika, Trisno L Tamanampo menjelaskan pada Desember 2021 dari 11 kelompok pengeluaran, 7 kelompok memberikan andil atau sumbangan inflasi, 1 kelompok memberikan andil atau sumbangan deflasi, dan 3 kelompok tidak memberikan andil terhadap inflasi maupun deflasi di Kota Timika.
Kelompok pengeluaran yang
memberikan sumbangan inflasi, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,74 persen.
Kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,003 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,14 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,0002 persen, kelompok transportasi sebesar 0,33 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,001 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,04 persen.
Adapun kelompok yang memberikan andil atau sumbangan deflasi, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar -0,03 persen.
Sementara kelompok perlengkapan,
peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga, kelompok pendidikan, dan kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran tidak memberikan andil terhadap inflasi di Kota Timika.
“Kelompok makanan, minuman, dan tembakau pada Desember 2021 memberikan andil atau sumbangan inflasi sebesar 0,74 persen,” kata Trisno ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/1/2022).
Komoditas yang dominan memberikan andil atau sumbangan inflasi, yaitu cabai rawit sebesar 0,50 persen, minyak goreng sebesar 0,16 persen, cabai merah sebesar 0,11 persen, bawang putih sebesar 0,06 persen, dan bawang merah sebesar 0,05 persen.
“Subkelompok yang mengalami inflasi
yaitu subkelompok jasa angkutan penumpang sebesar 6,94 persen,” pungkasnya.
- Tag :
- BPS Mimika,
- Inflasi Mimika,
- Kenaikan harga
Tinggalkan Balasan