TIMIKA | Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020, pelayanan rapid test hanya diperbolehkan dilakukan di Puskesmas dengan biaya Rp 75 ribu.
Selama ini, pelayanan kesehatan Pemeriksaan rapid test dilakukan di Klinik hingga apotik yang banyak digunakan oleh pelaku perjalanan, meskipun tidak diijinkan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra mengatakan, ada dua kebijakan yang berlakukan bagi setiap pelaku perjalanan diantaranya rapid test dan surat keterangan bebas influenza like illnes (ili).
Namun, kata dia selama ini peraturan itu tidak berjalan normal di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Mimika.
“Karena puskesmas keluarkan surat illi, ketika mau terbang, sama KKP dan Kemenhub bilang tidak boleh, harus rapid test,” kata Reynold, di Timika, Selasa (20/10).
Pandemi Covid-19 saat ini ialah masalah kegawatdaruratan kesehatan masyarakat. Sehingga untuk fasilitas kesehatan yang tidak direkomendasikan Pemerintah sebaiknya tidak menyediakan pemeriksaan rapid test.

“Kenapa faskes yang tidak direkomendasikan itu mau menyediakan. Pertanyaannya, setelah positif, apa yang dibuat oleh klinik,” sesalnya.
Lebih jauh, Reynold menjelaskan jika berbicara tentang kesehatan masyarakat, maka rollnya ada di puskesmas.