Kesiapan KPU
Ketua KPU Asmat Veronikus Asse menyampaikan bahwa pihaknya sementara dalam proses pembentukan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jumlah keselurahan TPS di Kabupaten Asmat sebanyak 305 lokasi, serta kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) sebanyak 7 orang,satu ketua dan enam anggota,” kata Veronikus.
Veronikus berharap, selama tahapan Pilkada dapat berjalan maksimal, dan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat tetap bersinergi mengawal kesuksesan Pilkada di Asmat.
Aturan Posko Paslon
Menurut Veronikus, untuk mengawal keamanan dan ketertiban masyarakat, KPU dan Bawaslu telah bekerjasama dengan TNI, Polri, tim pemenangan dan pihak terkait untuk membuat aturan terhadap aktivitas posko paslon selama masa kampanye.
Adapun aturan yang disepakati:
1. Batas waktu aktivitas posko dimulai pukul 08.00-18.00 WIT, setelah pukul 18.00 WIT hanya penjaga posko dengan maksimal lima orang.
2. Tidak melakukan hal-hal yang mengangu ketentraman masyarakat, seperti memutar musik keras-keras di dalam posko.
3. Tidak menkonsumsi minuman keras atau mabuk-mabukan di dalam posko, memalak masyarakat, menyimpan senjata tajam dan tindakan yang melanggar hukum.
4. Kegiatan posko harus memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
5. Kegiatan posko dilarang melibatkan anak-anak dibawah umur.
Reporter: Fagi
Editor: Aditra
- Tag :
- Bawaslu,
- Kabupaten Asmat,
- KPU,
- Pilkada Asmat,
- Pjs Bupati Asmat
Tinggalkan Balasan